Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 97-PKE-DKPP/IX/2020 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat pada Selasa (20/10/2020) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Natalis Fatubun, Abdul Rahman, Baguna Palisoa selaku Pengadu I sampai III yang memberikan kuasa kepada John Andrew Tuhumena dan Noke Philips Pattiradjawane.
Ketiga Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak yakni Fachry Tukuwain, Abdul Z. Tanggi Iriwanas, dan Yanpith Kambu masing-masing sebagai Teradu I, II, dan III.
Teradu didalilkan telah mengeluarkan surat nomor: 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 tertanggal 11 Maret 2020 yang isinya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam musyawarah. Saksi tidak disumpah sebelum memberikan keterangan dalam musyawarah tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Masyarakat Provinsi Papua Barat.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP].