Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa enam penyelenggara pemilu Kab. Manokwari Selatan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 182-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Selasa (2/3/2021).
Enam penyelenggara pemilu ini terdiri dari lima Anggota KPU Kab. Manokwari Selatan dan seorang dari Bawaslu Kab. Manokwari Selatan. Lima Anggota KPU Kab. Manokwari Selatan adalah yaitu Anthon J. Waro (Anggota merangkap Ketua), Francis E. Makabory, Donald Ainusi, Melki Inden, dan Beren Rumaikeuw, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu V. Sedangkan seorang lagi adalah Ketua Bawaslu Kab. Manokwari Selatan, Inggrit A. Sabubun (Teradu VI).
Keenam nama di atas diadukan oleh Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i. Keduanya memberikan kuasa kepada Habel Rumbiak.
Para Pengadu mendalilkan Teradu I-Teradu V tetap berpegang pada SK Kepengurusan partai pengusung yang tidak sah (tidak sesuai dengan SK yang disahkan oleh Kemenkumham) sehingga menganggap pendaftaran para Pengadu sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Manokwari Selatan 2020 tidak memenuhi syarat. Sedangkan Teradu VI didalilkan mendukung tindakan Teradu I-Teradu V.
Menurut Pengadu, Tindakan Para Teradu telah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah menimbulkan kerugian bagi Pengadu, yang akhirnya tidak dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri, mendaftarkan diri dan mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Tahun 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar pada Selasa (2/3/2021) pukul 13.00 WIT di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Kab. Manokwari. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]