Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Selasa (12/3/2019) dalam waktu yang berbeda. Pada pukul 13.00 WIT pemeriksaan nomor perkara: 42-PKE-DKPP/III/2019. Sedangkan pada pukul 15.00 WIT pemeriksaan nomor perkara 2/DKPP-PKE-VIII/2019.
Majelis pemeriksa Prof Muhammad, Dr. Alfitra Salamm, Dr. Ida Budhiati, dan melibatkan Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Papua.
Selaku pengadu nomor perkara: 42-PKE-DKPP/III/2019: PENGADU: Paice Nikson Jikwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia memberikan kuasa kepada: Ann Noor Qumar, Ahmad Fahmi, Efriza, masing-masing sebagai (Advokat). Sedangkan yang menjadi Teradu: Anike Wadi (Anggota KPU Kabupaten Tolikara).
Sementara itu, pemeriksaan nomor perkara 2/DKPP-PKE-VIII/2019 selaku Pengadu: Hugo Alvian Imbiri (swasta). Teradu: Theodorus Kossay, Tarwinto, Melkianus Kambu, Zufri Abubakar, Diana Dorthea Simbiak, Fransiskus Antonius Letsoin, Zandra Mambrasar, masing-masing sebagai (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua).
Agenda sidang untuk nomor perkara 42-PKE-DKPP/III/2019 adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan pengadu, dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Sementara untuk nomor perkara 2/DKPP-PKE-VIII/2019 agendanya adalah pembuktian baik dari Pengadu maupun Teradu. [Rilis Sidang DKPP]