Jakarta, DKPP – Saksi menyebutkan bahwa ada pembagian suara saat
penghitungan suara selesai. Sisa itu dibagi rata disaksikan oleh saksi-saksi
partai yang ada.
Demikian disampaikan oleh Darmi Munawar, saksi yang diajukan
Pengadu Asminur, dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik PPK Kota Baru
Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Rabu (11/6). Sidang melalui video
conference ini, selaku ketua majelis, Saut H Sirait.
Kata Darmi, pada saat pencolosoan dia diberi mandat untuk
menjadi saksi di TPS 1 di Kampung Tengah. Namun dia ditolak oleh petugas KPPS.
“Saya tidak bisa masuk. Kemudian saya memantau dari luar hingga penghitungan
suara. Lalu abis nyoblos ini ada sisa suara. Sisa suara itu dibagi rata
terhadap partai-partai yang ada saksinya,†ujar dia.
Kemudian, majelis bertanya apakah ada kejadian serupa di TPS
lain. Saksi menjawab berdasarkan informasi yang dia dapat, kejadian serupa juga
ada. Lalu majelis mengingatkan. “Bukan informasi katanya. Apakah saksi juga
melihat kejadian langsung?†tanya majelis.
Saksi menjawab tidak. Dia tidak mengetahui secara
langsung. Majelis pun menyampaikan bahwa berdasarkan sumpah yang
telah dilafalkan, bahwa informasi kesaksian bisa dijadikan alat bukti apabila
saksi melihat, merasakan langsung bukan yang dialami oleh pihak lain.
“Bagaimana jawaban dari pihak Teradu terhadap keterangan saksi,†tanya majelis
kepada ketua PPK Kota Baru.
Kemudian, pihak Pengadu, Farji pun menjawab bahwa pihaknya tetap
berkeyakinan bahwa apa yang disampaikan pengadu maupun saksi tidak jelas. Ada
pun terkait dengan tidak diperkenankannya saksi masuk TPS karena kesaksian
tidak membolehkan lebih dari 2 saksi. (ttm)