Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan sebanyak 8 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/6/2020) pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada 24 penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu dari lima perkara yang dibacakan putusannya.
Salah satu perkara yang sanksinya berupa Peringatan adalah perkara nomor 40-PKE-DKPP/IV/2020. “Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ania Trisna, Teradu II Syarifudin, Teradu III Wahyu Hidayat Setiadi, Teradu IV Apandi selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas serta Teradu V Anasta selaku Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas,” kata Ketua majelis, Prof. Muhammad membacakan amar putusan.
Selain sanksi di atas, DKPP juga memulihkan nama baik atau merehabilitasi tujuh penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dari delapan perkara yang dibacakan putusannya, terdapat 32 Teradu yang terdiri dari 17 penyelenggara pemilu dari jajaran KPU dan 15 penyelenggara pemilu dari jajaran Bawaslu.
Dalam sidang ini, terdapat seorang Teradu yang tidak dijatuhi putusan oleh DKPP, yaitu M. Aminuddin selaku Teradu VI dalam perkara 29-PKE-DKPP/III/2020. DKPP tidak mengeluarkan putusan karena M. Aminuddin tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 3 JUNI 2020
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
|
29-PKE DKPP/III/2020 | 1. Lulus Mariyonan;
2. Achmad Rozak; 3. Andhyka Fuad Ibrahim; 4. Anny Aisyah; 5. Sugie Rusyono. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blora) 6. M. Aminuddin (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blora) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan
6. Tidak ada putusan (*) |
2. | 30-PKE-DKPP/III/2020 | 1. M. Junaedi;
2. Taharuddin; 3. Mulyadi; 4. Muliyadi; 5. Tuti Herawati. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur) 6. Lalu Adyar Rosihi Aswandi (Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan
6. Peringatan |
3. | 31-PKE-DKPP/III/2020 |
(Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan |
4. | 32-PKE-DKPP/III/2020 | Pilipus Famazokhi Sarumaha
(Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) |
Rehabilitasi |
5. | 36-PKE-DKPP/IV/2020 | 1. Hamdan Dangkang;
2. Ahmad Amran Nur; 3. Asriani; 4. Hasdaris; 5. Muhammad Rivai. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan |
6. | 37-PKE-DKPP/IV/2020 | 1. Henri W. Pasaribu;
2. Jahormat Lumbantoruan; 3. Efrida Purba. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan |
7. | 40-PKE-DKPP/IV/2020 | 1. Ania Trisna;
2. Syarifudin; 3. Wahyu Hidayat Setiadi; 4. Apandi; 5. Anasta Tias (Ketua); (Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
8. | 41-PKE-DKPP/IV/2020 | Ganem Seknun,
(Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni) |
Rehabilitasi |
Ket:
(*) DKPP tidak mengeluarkan putusan karena Teradu VI perkara nomor 29-PKE-DKPP/III/2020 tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu