Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Rabu (13/2/2019) pukul 13.00 WIB.
Hugo Alfian Imbiri, Pengadu perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2019 mengadukan Theodorus Kossay, Tarwinto, Melkianus Kambu, Zufri Abubakar, Diana Dorthea Simbiak, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Zandra Mambrasar. Para Teradu dianggap tidak cermat, professional dan netral dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Papua.
Selain itu para Teradu dinilai tidak mengindahkan tanggapan masyarakat tertanggal 2 November 2018 perihal keterlibatan sebagai anggota partai politik dan Tim Kampanye.
“Sekretariat DKPP sudah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar“ jelas Dini Yamashita, Plh. Kepala Biro Administrasi DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsos.dkpp” tutup Dini (rilis Humas DKPP)