Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
rapat koordinasi persiapan sidang kode etik sebanyak dua perkara di Aston
Palembang Hotel, Jl. Jend. Basuki Rahmat No.189, Talang Aman, Kemuning,
Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (5/2/2018) malam.
Rapat tersebut
dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo dengan moderator Ferry
Fathurokhman, Ph.D tenaga ahli DKPP. Hadir tim pemeriksa daerah (TPD) Bawaslu,
TPD dari unsur tokoh masyarakat, Kejaksaan Tinggi Sumsel, perwakilan
dari Polda Sumsel, Sekretariat Bawaslu Sumsel, Sekretariat KPU Sumsel.
Prof Teguh Prasetyo mengatakan, tahun 2018 masuk tahun politik.
Pasalnya, ada 171 Pilkada serentak baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Selama tahapan berpotensi menimbulkan pelanggaran. “Karena masing-masing calon
berkompetisi ingin menang dengan caranya,†katanya.
Untuk itu, penyelenggara Pemilu memiliki peran strategis dalam
mencegah terjadinya pelanggaran-pelangaraan. KPU, Bawaslu, bisa bersinergi
dengan Polri untuk meminimalisir pelanggaran tersebut.
Ada pun maksud kegiatan rapat koordinasi disamping mendapat info
dua arah bagaimana situasi di Sumsel khususnya Lahat dan Palembang, juga bisa
sekaligus sosialisasi penegakan kode etik penyelenggara Pemilu agar Pemilu
dapat berjalan dengan baik.
“Diharapkan juga Bapak Ibu yang hadir dapat mensosialisasikan ke
bawah bahwa kita harus menyelenggarakan Pemilu yang tidak hanya berintegritas
tetapi bermartabat,†katanya.
Untuk diketahui, Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua
dan Anggota KPU Kab. Lahat dengan No. Pengaduan 3/I-P/L-DKPP/2018 dan No.
Perkara: 16/DKPP-PKE-VII/2018 akan dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Februari
2018 Pukul 10.00 WIB dan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua
dan Anggota KPU Kota Palembang dengan No. Pengaduan 9/I-P/L-DKPP/2018 dan No.
Perkara: 20/DKPP-PKE-VII/2018 dilaksanakan pada hari yang sama pukul 13.00 di
Bawaslu Prov. Sumatera Selatan. [Austin: Teten]