Jakarta,
DKPP – Sebagai warga negara
yang taat pada aturan konstitusi maka hendaknya masyarakat dapat menghargai
proses hukum pada Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil Pilpres 2014
berdasarkan keputusan KPU final namun belum mengikat karena masih ada proses
hukum di MK.
“Sebaiknya kita percayakan
saja pada proses yang berlangsung di lembaga yang secara konstitusional diamanatkan
UU untuk menanganinya dan meskipun saya mantan ketua MK tetapi tidak ikut campur
terhadap proses yang berjalanâ€. Hal ini diungkapkan Ketua DKPP Prof. Jimly
Asshiddiqie kepada wartawan media cetak dan elektronik di sela-sela open house di kediamannya, Komplek Perumahan
Margasatwa Pondok Labu Cilandak, Jakarta Selatan Rabu (30/7/2014).
“Sekarang ini kalau pun
para pengamat yang memberikan komentar terkait proses yang berlangsung biarkan saja
tetapi yang penting, kita menghargai mekanisme hukum yang ada. Sebagai mantan ketua
MK dan sekarang jadi ketua DKPP tentu tidak baik bila memberikan komentar. Masyarakat
harus menunggu hasil putusan MK, dan MK harus dilihat bukan hanya hasil soal kalah
menang saja tetapi aspek historisnya di mana lembaga ini dibentuk untuk menyediakan
jalan konstitusional bagi upaya-upaya penyelesaian berbagai persoalan, salah satunya,
kalau ada perselisihan hasil soal pemiluâ€, guru besar hukum tata negara
Universitas Indonesia ini mengingatkan.
Menurut Prof Jimly, MK adalah
bagian dari agenda transformasi sistem ketatanegaraan sehingga semua pihak mesti
menghargainya. MK diberi wewenang berdasarkan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, seperti termaktub dalam Pasal 74
yang mengatur mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan
umum dan Pasal 28 mengenai hukum acara,
yang semuanya dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keterbukaan.
“Semua pihak harus sabar
dan diharapkan senantiasa menghargai proses hukum yang berjalan di MK hingga tanggal
22 Agustus mendatang,†lanjut dia.
“Mari kita nikmati dengan
rasional terhadap hasil kompetisi yang ada sekarang ini tetapi ada batasnya,
begitu nanti keputusan MK maka harus kita hargai. Perlu diingat bahwa Pemilu
2014 ini merupakan pemilu terakhir dengan sistem yang ada karena 2019 nanti kita
akan mengadakan Pemilu secara serentak baik Pileg maupun Pilpres, apalagi biasanya
semua partai punya calon sendiri-sendiri sehingga akan semakin banyak kandidat dalam
Pilpres dan iniakan semakin semarak kompetisi dalam berdemokrasi,†pungkas mantan
ketua DK KPU ini.(ry/dw).