Cianjur, DKPP – Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Jimly Asshiddiqie memperkenalkan
lembaga yang dipimpinnya kepada lebih dari 500 jaksa dari seluruh
Indonesia dalam acara Sosialisasi Penanganan Perkara Pidana Pemilu Tahun
2014 di Hotel Yasmin, Cianjur, Rabu (26/2). Acara ini
diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung dari mulai tanggal 24-28 Pebruari 2014.
Kata Jimly, DKPP tidak mengurusi
tahapan dan teknis Pemilu. Lembaganya hanya mengurusi perilaku atau
kualitas perilaku para penyelenggara Pemilu. DKPP menjaga marwah
institusi penyelenggara Pemilu, jelas mantan ketua Mahkamah
Konstitusi itu.
Lanjut pria yang pernah dinobatkan
sebagai News Maker Tahun 2008 oleh Metro TV itu, pedoman beracara
di DKPP sama persis dengan yang ada di persidangan umum. Bersifat terbuka dan
menghadirkan Teradu, Pengadu serta saksi. Nah, DKPP memiliki dua fungsi.
Pertama bersifat mendidik. Kedua, menghukum atau restorative justice,
ujarnya.
Sambung guru besar tata negara di
Universitas Indonesia, bersifat mendidik contohnya adalah sanksi
berupa peringatan baik itu peringatan biasa maupun peringatan keras. Sedangkan
menghukum adalah berupa pemberhentian tetap terhadap penyelenggara Pemilu yang
memang terbukti melanggar kode etik. Mereka yang mendapat sanksi
peringatan diperbolehkan mencalonkan kembali menjadi komisioner penyelenggara
Pemilu. Sementara mereka yang sudah diberhentikan, tidak boleh mencalonkan
kembali (blacklist), tutur Jimly.
Selama 1,5 tahun berdirinya DKPP,
tepatnya hingga 12 Pebruari 2014, anggota penyelenggara Pemilu yang sudah
diberhentikan sebanyak 119 orang, yang mendapatkan peringatan hampir sebanyak
144. Sementara yang direbilitasi atau tidak melanggar kode etik lebih banyak
lagi. Sudah 419 orang yang direhabilitasi, katanya.
Dengan begitu, dia berharap
penyelenggara Pemilu itu adalah orang-orang yang berintegritas. Sehingga hasil
pemilunya pun bukan Pemilu yang sekedar formalistik melainkan Pemilu yang
substansial. [ttm]