Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu (24/4) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu. Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP lantai 5 Jl. MH.Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui PPRN melalui Ketua Umum H. Rouchin dan Sekretaris Jendral Joller Sitorus, PPRN mengadukan ketua dan anggota KPU dan Bawaslu kepada DKPP.
Laporan PPRN dengan Teradu Bawaslu adalah bahwa Teradu Ketua dan anggota Bawaslu telah mengesampingkan fakta-fakta berupa saksi dan alat bukti yang diajukan pada saat sidang sengketa antara PPRN melawan KPU RI. Teradu dinilai mengabaikan materi dan faksta serta saksi yang pernah diajukan Pengadu, dalam saat menggelar mekanisme sengketa terkait verifikasi parpol peserta Pemilu.
Sedangkan pokok pengaduan PPRN adalah bahwa Ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana perkaranya telah disidangkan berkali-kali bersama sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU, yakni: (1) Tidak melaksanakan verifikasi faktual dengan baik dan cermat sesuai dengan ketentuan; (2) Telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik; (3) Tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya saat melakukan verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sehingga Teradu tidak melakukan kepastian hukum, tidak tertib, tidak mementingkan kepentingan hukum, tidak terbuka, tidak proporsional dan tidak akuntabel.
Sidang perdana ini dihadiri Pengadu H. Rouchin dan Joller Sitorus beserta pengurus PPRN baik di tingkat pusat maupun daerah, sementara Ketua Bawaslu Muhammad hadir didampingi Nasrullah, Endang Wihdaningtyas dan Nelson Simanjuntak. Menurut keterangan yang disampaikan Ketua Panel Majelis Prof. Jimly Asshiddiqie ketua dan anggota KPU tidak dapat hadir karena sedang pada waktu yang bersamaan sedang dinas ke daerah.
“Semua jawaban dari KPU langsung diiyakan oleh Bawaslu, tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu” ujar Joller.
Di dalam persidangan, Pengadu mengungkapkan bahwa pihak Bawaslu tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Pengadu mempertanyakan legitimasi persidangan yang dilakukan oleh Bawaslu karena hanya melibatkan satu anggota Bawaslu. Lebih lanjut, Pengadu mengungkapkan Bawaslu lebih berpihak kepada KPU.
Menanggapi aduan para Pengadu, Teradu menjelaskan di dalam peraturan Bawaslu diperbolehkan pemeriksaan dengan melibatkan hanya dengan satu komisioner.
“Mengingat jumlah komisioner kita hanya lima orang, sementara kasus yang sengketa ada 17 Parpol dan harus selesai dalam waktu 20 hari, maka kami memanage cara bagaimana agar ini semua selesai tepat waktu termasuk melakukan pemeriksaan dengan satu komisioner dalam majelis” jelas Endang.
Terkait aduan yang dilontarkan oleh Pengadu, para Teradu kompak menjawab bahwa aduan tersebut kurang tepat dan terkesan absurd. Bertindak selaku Ketua Panel Majelis Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Saut H. Sirait. [SD/DW]