Bengkulu, DKPP – Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Seputra
Warman mengadukan lima anggota KPU Bengkulu Selatan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia menilai kelima komisioner itu telah
berpihak.
“Teradu tidak bersikap
netral kepada peserta Pemilu, sehingga merugikan caleg nomor satu dan dapil
yang sama serta mengabaikan keberatan dari saksi dan memberikan suara
partai kepada Saudara Haswat pada penghitungan ulang hasil tindak lanjut
Bawaslu Provisi,†kata Seputra Warman, Jumat (28/8) di kantor Bawaslu Provinsi
Bengkulu.
Selaku ketua majelis
Saut H Sirait, dan anggota Tim Pemeriksa Daerah, Sahroni, Parsadaan Harahap,
Wismalinda Rita dan Zainan Sagiman. Teradu Homan, Hendry, M Arif Luthfi, Roseka
Yanti, Yulian masing-masing sebagai ketua KPU Bengkulu Selatan. Teradu lainnya
dari Panwaslu Rejang Lebong, Vera Diana, Noor Muhammad Tomi dan Alpin Sarsen.
Dia juga mengatakan
bahwa Teradu telah mengabaikan saksi untuk memberikan dan memverifikasi daftar
pemilih pada DPKTB yang terindikasi adanya pemilih yang belum cukup umur di TPS
2 Padang Pandan.
“Teradu juga tidak
profesional dalam menjalankan tugas sehingga merugikan peserta Pemilu dan
masyarakat umum,†katanya.
Kemudian, Teradu juga
tidak bisa merawat dan mengamankan surat suara Pemilu Legislatif sehingga
sampul surat suara sobek dan tidak tersegel lagi.
“KPU tidak menjelaskan
secara rinci mengenai lasan untuk tidak menghitung juga perolehan suara partai
dan caleg dari partai lain selain PDI Perjuangan. Padahal perubahannya cukup
signifikan dan juga tidak menjelaskan mengapa penggunaan surat suara, jumlah
pemilih, suara sah dan tidak sah tidak dilihat dan dihitung pada acara
pencermatan dan penghitungan ulang hasil rekmendasi dari bawaslu sehingga
substansi penghitungan ulang itu tidak tercapai,†katanya.
Namun majelis menilai,
pokok pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak sesuai dengan pokok
pengaduan yang disampaikan pada sidang pertama.
“Sebaiknya saudara menyampaikan pokok
pengaduan sebagaimana disampaikan pada sidang pertama. Bila di luar dari itu,
sebaiknya Saudara membuat pengaduan baru. Hal ini sesuai dengan Pedoman
Beracara di DKPP,†kata Saut H Sirait.(ttm)