Jakarta, DKPP – Anggota
Panitia Pengawas Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Rudy Iskandar Zulkarnain,
harus menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar DKPP siang ini
(27/1). Dia dilaporkan Edy Syarifuddin, Rusidi Rusdan, dan Fitri Heriyanti, selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau karena diduga berpihak terhadap Paslon
Bupati-Wakil Bupati Bengkalis Nomor Urut 1 atas nama Amril Mukminin-Muhammad, dengan meminjamkan mobil dinas Panwas
Kabupaten Bengkalis bernomor mobil BM 1829 TK untuk kepentingan kampanye Paslon
yang bersangkutan di Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 22 Oktober
2015.
“Teradu telah nyata-nyata meminjamkan
mobil dinas Panwas untuk kepentingan kampanye paslon nomor urut satu atas nama Amril Mukminin-Muhammad, yang menjadi
pasangan calon terpilih saat ini,†terang dalam Edy Syarifuddin dalam persidangan.
Menanggapi dalil aduan
Pengadu, Rudy mengakui bahwa dirinya memang benar telah bertindak lalai. “Saya
merasa bersalah atas kejadian peminjaman mobil tersebut dan sangat menyesal
karena tidak amanah. Dipakainya mobil dinas tersebut bukan atas sengaja, tetapi
karena murni kelalaian dan kealpaan saya tidak menjaga dengan baik. Mobil
dipinjam bukan oleh tim kampanye, tetangga, yang hanya simpatisan Paslon, dan
bukan simpatisan paslon nomor urut 1 dan itu pun tanpa sepengetahuan saya.
Saat itu saya tidak berada di rumah. Melalui istri peminjaman tersebut dilakukan.
Istri saya hanya ibu rumah tangga biasa yang notabene tidak tahu menahu aturan
penyelenggara pemilu. Kala itu niatan istri hanya menolong,†terang Rudy.
Masih menurut Rudy bahwa
dirinya masih dan akan terus bersikap netral serta tidak akan ada keberpihakan.
“Sebagai penyelenggara, saya mencintai profesi saya sebagai panwas, dan saya
selalu aktif dalam mengajarkan aturan-aturan pilkada kepada masyarakat. Melihat
pentingnya pendidikan politik terhadap masyarakat saya pun aktif menulis di
beberapa media online,†tambahnya.
Sidang ini diselenggarakan melalui video conference,
dengan ketua majelis Valina Singka di Kejaksaan Agung Jakarta, didampingi Tim
Pemeriksa Daerah Provinsi Riau di Kejaksaan Tinggi Riau, yakni Yulida Ariyanti dan Husnu Abadi
(Tokoh Masyarakat) serta Abdul Hamid (KPU).[Nur Khotimah]