Jakarta,
DKPP – Sampai
dengan 14 Mei 2014, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima
pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dalam masa tahapan
pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan suara Pemilu Legislatif
tahun 2014, sebanyak 247 kasus.
Pengaduan kebanyakan diajukan oleh
peserta Pemilu, atau partai politik secara resmi, tim kampanye, calon
legislatif yang merasa dirugikan oleh penyelenggara Pemilu, ataupun oleh
masyarakat biasa. Di samping itu pula, sebagian kasus diajukan oleh
penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu di daerah.
Tidak sertamerta kasus yang diadukan
DKPP langsung disidangkan, tapi diteliti terlebih dahulu, melalui proses yang
disebut verifikasi administrasi dan verifikasi materiil. Kedua verifikasi
tersebut untuk menentukan apakah berkas yang diajukan terpenuhi syarat formil
dan syarat materielnya, sehingga layak untuk disidangkan.
Dari 247 kasus tersebut, setelah
diverifikasi, dinyatakan: 79 kasus memenuhi syarat baik formil maupun materiil
untuk disidangkan, 62 kasus dinyatakan ditolak (dismissal), 24 diyatakan BMS
(Belum Memenuhi Syarat), 4 kasus ditunda, dan 78 kasus lainnya dalam proses
pelengkapan oleh Pengadu.
Sebagian besar Teradu adalah jajaran
KPU di daerah, yakni sebanyak 166 kasus. Jajaran KPU dimaksud adalah KPU
provinsi, KPU kabupaten/Kota, PPK atau PPD (Papua), PPS, termasuk KIP di Aceh.
Sementara disusul kemudian sebanyak 58 kasus dengan Teradu jajaran Pengawas
Pemilu.
Perlu diketahui, sebanyak 79 perkara
laik sidang tersebut, sebanyak 44 perkara sudah disidangkan dalam pekan yang
lalu, dan sebanyak 22 perkara di dalamnya menurut rencana akan dibacakan
Putusannya pada Jumat 23 Mei 2014 depan. [Rilis Humas DKPP]