Jakarta, DKPP – Seorang penyelenggara Pemilu harus menjaga etika. Baik
dalam ucapan maupun tindakan. Bila tidak, bisa berujung ke
persidangan di DKPP. Seperti yang dialami Choirul Anam, anggota
KPU Provinsi Jawa Timur yang juga Teradu II. Meski dia mendapatkan
rehabilitasi dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan pada Selasa
(17/10/2017), namun ada catatan dalam Pertimbangan Putusan.
Alfitra Salamm menjelaskan, DKPP mengingatkan kepada Teradu II untuk
berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan dokumen terutama menyangkut data pribadi
seseorang, kecuali yang dibenarkan oleh hukum maupun etika. Penyebarluasan
informasi berupa gambar Daftar Riwayat Hidup dengan latar belakang foto Pengadu
yang disertai penegasan informasi jumlah anak, di grup whatsapp komisioner
KPU se-Provinsi Jawa Timur tidak sepatutnya dilakukan oleh Teradu II.
Meskipun penyebarluasan informasi tersebut merupakan bentuk ekspresi
kekaguman Teradu II terhadap Pengadu yang memiliki jumlah anak sebanyak 7
(tujuh) orang dalam usia relatif muda, namun informasi tersebut tetap merupakan
informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi yang dilindungi oleh UU Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (3) huruf
c juncto Pasal 17 huruf h angka 1.
“Sekalipun penyebaran informasi merupakan bentuk ekspresi kekaguman Teradu
II tetapi hal tersebut belum tentu ditanggapi sama oleh pihak lain, bahkan
sangat mungkin dipandang sebagai sesuatu yang merendahkan atau melecehkan,
terutama bagi pemilik data pribadi yang disebarkan,†jelas Alfitra saat
membacakan pertimbangan Putusan.
Selain Choirul Anam, anggota KPU Provinsi Jawa Timur lain yang mendapatkan
rehabilitasi Gogot Cahyo Baskoro, Teradu I. Gogot Cahyo
Baskoro, dan Choirul Anam diadukan oleh Deni Laksono, kasubbag Teknis
Hupmas KPU Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Untuk Teradu I, Pengadu
mendalilkan, Teradu I telah memberikan perlakuan yang berbeda
terhadap peserta tes tulis dan wawancara calon Pejabat Eselon III di lingkungan
sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur bernama Suharto. Sementara kepada Teradu II
menyebarkan Daftar Riwayat Hidup Pengadu di grup whatsapp komisioner
KPU Provinsi se-Jawa Timur sambil membuat gurauan terkait jumlah anak Pengadu.
Selaku ketua majelis, Harjono, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo,
Prof Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati. Selain Putusan terkait KPU
Provinsi Jawa Timur, majelis juga membacakan enam Putusan lain. [Teten
Jamaludin]