Jakarta,
DKPP – Rizaldi Limpas, salah
satu Pengadu dalam sidang kode etik DKPP menggugat keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) yang membolehkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014. Menurutnya, keputusan itu
telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, khususnya terkait asas
kepastian hukum.
Meskipun
keputusan itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tapi itu tidak
dapat digeneralisir. Putusan MK tersebut harus dipahami sifatnya kasuistik,
yakni untuk penyelenggaraan Pilpres 2009, beber Rizaldi dalam sidang
kedua DKPP terkait Pilpres di Ruang KH M Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta,
Senin (11/8/2014).
Rizaldi
yang mengaku Pengadu dari kelompok masyarakat independen juga berpendapat,
seharusnya KPU meminta fatwa dari MK sebelum menjalankan keputusannya tersebut.
Tidak bisa KPU kemudian membuat tafsirnya sendiri atas hal ini,
tambah Rizaldi. Sebanyak 14 perkara yang disidangkan hari ini.
Atas
gugatan Rizaldi, belum ada jawaban dari pihak KPU sebagai Teradu. Sidang kedua
ini memang masih diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan para Pengadu.
Majelis sidang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie didampingi Nur Hidayat Sardini,
Saut H Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti. (as)