Pontianak, DKPP- Sidang pemeriksaan untuk perkara
Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/9), tidak dapat mendengar
pokok pengaduan Pengadu.
Pasalnya, Pengadu Marrie Andi Muhammadiyah yang juga ketua DPC Partai
Gerindra Pontianak tidak hadir dalam sidang. Pengadu tidak dapat dihubungi oleh
sekretariat DKPP. Sementara itu, dua Teradu dari KPU Kab Pontianak,
Kusnadi dan Mursalin, hadir bersama jajaran PPK, PPS, dan KPPS.
Ini sudah baik. Teradu hadir semua, bahkan membawa jajaran PPK, PPS,
dan KPPS. Sayang Pengadu yang justru tidak hadir. Sehingga tidak dapat kroscek.
Kalau Pengadu tidak hadir artinya Pengadu tidak hendak membuktikan benar atau
salah, ungkap Ketua Majelis sidang Valina Singka Subekti didampingi
Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)
Ruhermansyah dan Hermansyah.
Dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu Provinsi Kalbar ini, Ketua
Majelis memberi kesempatan kepada Teradu menyampaikan tanggapannya atas
pengaduan. Secara umum, Teradu Kusnandi yang juga Ketua KPU Kabupaten
Pontianak, menanggapi dua poin pengaduan. Pertama soal dugaan pembiaran
terhadap kesalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kedua, karena DPT dianggap
salah, maka Pengadu meminta dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa
TPS.
Atas dalil pengaduan tersebut kami membantah semuanya. Soal DPT sudah
disusun dengan memenuhi prosedur dan ketentuan. Proses perbaikan DPT telah melibatkan
semua komponen, Panwaslu dan Saksi. Soal PSU, kami tidak pernah mendapat
rekomendasi dari Panwas sebagai dasar melakukan PSU, terang Kusnandi.
(as)