Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Bawaslu Kota Jakarta Utara, di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No.14, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020) pukul 09.00 WIB.
Sidang perkara nomor 05-PKE-DKPP/I/2020 dengan Pengadu M. Nur (wiraswasta sekaligus mantan anggota PPK Cilincing, Jakarta Utara) dan La Radi Eno (Advokat) sebagai kuasa dari Pengadu.
Pengadu memperkarakan Teradu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara. Mereka adalah Moch. Dimyati, Rini Rianti, Benny Sabdo N, Nur Hamidah dan Sali Imaduddin.
“Kuat dugaan telah terjadi pelanggaran kode etik di mana Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara tidak profesional, dan tidak mengacu pada undang-undang pemilu,” kata kuasa Pengadu, La Radi Eno.
Tak hanya itu, Pengadu menyebut para Teradu tidak mengindahkan peraturan Bawaslu dalam menangani temuan dan laporan pelanggaran pemilu, sehingga mempidanakan petugas PPK Cilincing (dalam hal ini Pengadu M.Nur).
Untuk memperkuat dalil aduan, Pengadu membawa tiga saksi ke hadapan majelis DKPP. Ketiga saksi tersebut merupakan anggota PPS Cilincing atas nama Supraba, Aryani Samah, dan Djamaluddin AS.
Atas dugaan tersebut, Pengadu meminta majelis DKPP memberhentikan tetap para Teradu. Sekaligus merehabilitasi nama baik M.Nur yang dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara pidana pemilu.
Sementara itu, lima Teradu membawa sejumlah alat bukti kehadapan majelis DKPP untuk mematahkan aduan Pengadu. Dalam sidang ini dihadiri para Pihak Terkait, Sentra Gakkumdu dan KPU Kota Jakarta Utara.
Ketua Majelis DKPP, Hasyim Asy’ri Ph.D pada awal persidangan menekankan pada kewenangan kelembagaan antara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Jakarta Utara terkait pemanggilan Pengadu atas hilangnya sejumlah suara pada pemilu legislatif (pileg) 2019.
“Sejak awal persidangan saya tekankan pada kewenangan kelembagaan, apakah pemanggilan pengadu itu ranah di Bawaslu atau Gakkumdu. Siapa punya wewenang apa karena ini terkait nasib orang, pidana itu kan berat,” tegas Hasyim Asy’ari.
Anggota majelis DKPP dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik ini ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKI Jakarta. Mereka adalah Muhaimin (unsur KPU), Mahyudin ( unsur Bawaslu), dan Sri Nuryanti ( unsur masyarakat). [Humas DKPP]