Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pekara nomor 136-PKE-DKPP/VII/2024 pada Jumat (13/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh AR Rezekian Noor yang memberikan kuasa kepada Darul Juda Mustaqim, Muhammad RIdho Fuadi dan Armadiansyah mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I) beserta empat Anggota Bawaslu RI, yaitu Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda dan Totok Hariyono, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu II sampai V.
AR Rezekian Noor selaku Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu melanggar prosedur dan tata cara persidangan terkait penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu untuk daerah pemilihan Kalimantan Selatan II (Dapil Kalsel II).
Namun, dalam sidang pemeriksaan ini Rezekian mengajukan surat pencabutan pengaduan. Pencabutan ini disampaikan Rezekian kepada Sekretariat DKPP sesaat sebelum sidang dimulai.
“Saudara Pengadu, apakah benar ini surat pencabutan saudara” tanya Ketua Majelis Heddy Lugito kepada Pengadu.
“Benar Yang Mulia,” jawab Rezekian yang hadir melalui daring.
“Karena sebelum sidang suratnya sudah kami terima dan (sebelum sidang dimulai) DKPP sudah melakukan pleno. DKPP bisa menerima (alasan pencabutan aduan, red) kenapa perkara ini dicabut. Oleh karena itu, majelis menetapkan bahwa perkara Nomor 136-PKE-DKPP/VII/2024 dengan ini dinyatakan dicabut,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh Muhammad Tio Aliansyah, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo. [Humas DKPP]