Bogor, DKPP – Pelaksanaan tes penutup (post
test) peserta pelatihan peningkatan kapasitas jajaran Sekretariat Biro
Administrasi DKPP, pada Sabtu 11/12 siang
tadi di Bogor, menjadi penutup pelatihan yang dilakukan sejak 9/12.
Selain para pejabat dan staf DKPP, pelatihan ini
diikuti pula oleh sejumlah peserta undangan, baik dari Sekretariat Jenderal
(Setjen) KPU maupun Setjen Bawaslu. Keikutsertaan peserta tamu, selain
merepresentasi pelaksanaan sistem satu-kesatuan fungsi dalam sistem
penyelenggaraan Pemilu, pelatihan ini merupakan pembekalan seluk-beluk kode
etik dan penegakannya bagi jajaran kedua Setjen lembaga penyelenggara Pemilu.
Materi pelatihan meliputi etika dan etiket,
pelayanan prima, pendalaman tugas pokok dan fungsi, supporting unit,
keprotokoleran, kepemimpinan dan membangun tim kerja (team work), kehumasan,
dan penerapan teknologi komunikasi dan informasi, termasuk materi tentang
penghormatan terhadap lambang-lambang negara, khususnya kekhidmatan dalam
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu wajib Bagimu Negeri,
mengingat sidang-sidang DKPP diawali dan diakhiri dengan mengumandangkan kedua
lagu tersebut.
Tes penutup (Post test) di maksud, sekaligus
menutup rangkaian tiga gelombang pelatihan. Sebelumnya telah dilaksanakan pelatihan
peningkatan kapasitas tahap pertama yang dilaksanakan
pada 24-26/11 di Hotel Sahira untuk Bagian Pengaduan, kemudian Tahap kedua
tanggal 9-11/12 di Hotel Mirah untuk Bagian Persidangan.
Setiap gelombang pelatihan,
diawali dengan ujian pembuka (pre test), dan diakhiri dengan ujian penutup
(post test). “Ini dimaksudkan sebagai alat ukur sejauhmana meningkatnya
kemampuan peserta dalam menyerap materi yang diterima setiap peserta,†ungkap
anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, bertindak sebagai Pemandu Pelatihan (Master
of Training, MoT) ketiga pelatihan ini.
Materi pelatihan gelombang pertama, meliputi
hal-ikhwal administrasi pengaduan, seperti pendalaman mekanisme pengaduan,
metode verifikasi administrasi dan materiil, peregistrasian perkara, pokok
konstruksi perbuatan, barang bukti, bukti, dan alat bukti pelanggaran kode
etik, investigasi, dan pemberkasan pengaduan kode etik penyelenggara Pemilu.
Sementara materi gelombang kedua mengenai
seluk-beluk persidangan. Materi dititikberatkan peranan pembuktian, agenda
persidangan, proses, metode strategi pembuktian, perbandingan pembuktian
lembaga peradilan tata usaha negara, mahkamah konstitusi, tindak pidana, legal
drafting, bahasa dan editing putusan, metode persidangan, dan pemberkasan
perkara kode etik penyelenggara Pemilu.
Menurut Sardini, metode pelatihan, selain ceramah,
tanya jawab, juga di setiap akhir sesi disampaikan pembulatan, dengan fokus
pada studi kasus dan/atau bedah perkara. “Metode studi kasus perlu disampaikan,
mengingat jajaran sekretariat DKPP telah mahir dalam memedomani tugas pokok dan
fungsi, maka arah pelatihan ini hendak ditujukan pada peningkatan kualitas
kinerja, kualitas proses, dan kualitas hasil, melalui pembelajaran beracara
praktik terbaik (best practices) yakni dengan antara lain belajar pada lembaga
peradilan lain.
Selain dari Ketua dan anggota, para pembicara
berasal dari hakim konstitusi, panitera dan peneliti Mahkamah Konstitusi (MK),
hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Bareskrim, Ombudsman, ahli teknologi
informasi, praktisi kepribadian, konsultan media, praktisi musik, dan ahli
kehumasan lembaga pemerintah.
Para peserta yang dinyatakan lulus, berhak
memeroleh sertifikat bertanda tangan Ketua DKPP Prof Dr Jimly Asshiddiqie, S.H.
Sertifikat dan pengumuman sepuluh peserta terbaik, disampaikan dalam event yang
direncanakan mendatang. [Diah Widyawati]