Manado, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Perkara No. 161 & 165/DKPP-PKE-VII/2018
di Kantor KPU Prov. Sulawesi Utara, Senin, 20/8/18.
Teradu dalam perkara ini adalah ketua
dan anggota Panwaslu Kotamobagu yakni Musly
L Mokoginta, Adrian Herdy Dayoh, dan Amaludin Bahansubu. Pihak yang mengadukan
adalah Robianto Suid (Ketua LSM GEMPUR).
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh
ketua majelis Dr. Hardjono, ketua DKPP bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah
Provinsi Sulawesi Utara; Yessy Y. Momongan (unsur KPU), Mustarin Humagi (unsur
Bawaslu) dan Dr. Ferry D. Liando (unsur masyarakat).
Agenda sidang pemeriksaan pertama
ini adalah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu. Untuk
diketahui dengan pokok aduan dalam perkara ini terkait tidak ditindaklanjutinya
Pengaduan terkait Money Politik oleh Teradu. [Leon Filman_Dio]