Jakarta, DKPP –
Sidang dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kota Manado memasuki sidang
ketiga, Rabu (30/12). Agenda kali ini adalah menghadirkan pihak Terkait,
Anggota Bawaslu RI Nasrullah.
Sidang melalui video conference di Ruang Pusdalsis, Mabes
Polri dan Mapolda Sulawesi Utara. Bertindak selaku ketua majelis Nur Hidayat
Sardini dan anggota majelis Valina Singka Subekti, bersama Tim Pemeriksa Daerah
Jan Lukas Lambertus Lombok serta Ema Valentina Teresha Senewe. Majelis dan
pihak terkait berada di Mabes Polri.
Teradu adalah Sjane Femmy Walangare, Roy Jusuf Laya dan Stenley Walandouw,
masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kota Manado. Pengadu, Herwin JH
Malonda, Johny AA Suak dan Syamsurijal AJ Musa, masing-masing sebagai ketua dan
anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang berada di Mapolda Sulut.
Nasrullah menjelaskan, pleno Bawaslu memerintahkan dia ke Manado untuk
melakukan supervisi terhadap Panwas Kota Manado terkait calon kepala daerah
yang sedang bermasalah, Jimy Rimba Rogi. Kata dia, pada waktu itu hadir, Ketua
dan dua Anggota Panwas Kota Manado, sebagai saksi Syamsurijal, anggota Bawaslu
Provinsi Sulut. Ketiganya berkonsultasi terkait surat yang berisi status hukum
Jimmy Rimba Rogi. Ada dua surat dari institusi sama (Dirjen Pas) namun isinya
berbeda. Salah satu membolehkan untuk mencalonkan, satu lagi tidak membolehkan.
Bawaslu RI pada waktu itu berpandangan tidak memenuhi syarat.
“Saya tanya satu per satu. Ketua Panwas menyatakan memenuhi syarat. Pak Roy
(anggota Panwas, red) terlihat ragu. Dia mengatakan, kalau memang
keinginan lembaga, saya ikut. Pak Steanly (anggota Panwas, red)
juga mengatakan memenuhi syarat. Di situ saya kaget oleh jawaban ketiganya. Ada
apa sebenarnya†katanya.
Sempat berusaha menanyakan langsung ke Menteri
Kumham, namun tidak bisa terealisasi. Kemudian pihaknya mengambil sikap untuk
mengirimkan surat kepada Kemenkumham. Jawaban dari Kemenkumham, Bawaslu menilai
bahwa status bebas bersyarat itu tidak boleh berkompetisi. “Kami tangkap, bebas
bersyarat itu tidak boleh (mencalonkan, red),†katanya.
Namun ketua dan dua anggota Panwas Menado tetap pada keputusannya. Dia pun
menduga ketiga anak buahnya telah mengambil sikap sebelum pertemuan
dengannya. Keheranan itu terbukti setelah ada pengakuan dari salah anak buahnya
bahwa Panwas telah menetapkan sikap mengenai Jimmy telah memenuhi syarat.
“Saya lebih terkaget lagi. Padahal saya, Pak ketua (Bawaslu RI, red)
dan Pak Nelson (Anggota Bawaslu RI, red) mengatakan jangan
terburu-buru. Sabar dulu. Kita coba tunggu, surat resminya dulu. Mana mungkin,
dalam satu perkara suratnya berbeda,†katanya.
Karena sikap itulah, sehingga pihaknya mengambil keputusan ketua dan dua
anggota Panwas diberhentikan sementara. Tujuannya, agar ketika diproses di
DKPP, lebih bersikap objektif. “Saya menilai, ketua dan anggota Panwas
ini lebih banyak subjektifnya ketimbang objektifnya,†ujar dia.
Sjane membantah terhadap tuduhan atasannya. Dia mengatakan, dia dan
rekan-rekannya mengambil sikap karena telah menjalankan peraturan sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengaku, karena keputusan meloloskan Jimmy Rima Rogi itulah sehingga
banyak tuduhan terhadap dia dan rekan-rekannya. “Saya dituduh menerima uang Rp
1 miliar dan anggota terima uang Rp 250 juta. Padahal, saya menyatakan itu
tidak benar. Padahal saya tidak pernah menerima uang dari calon. Saya menolak
semua tuduhan,†katanya.
Dia pun menerangkan mengenai latar belakangnya sebelum di Panwas Kota
Manado. Dia sebagai seorang peneliti, kemudian Steanly sebagai seorang dosen
serta Roy sebagai mantan anggota dewan, tidak ingin menjual integritasnya.
“Saya tidak mau mengorbankan integritas saya hanya karena uang,†katanya. [teten
jamaludin]