Balikpapan, DKPP- Tiga pimpinan Panwaslu Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis
(29/10), diperiksa oleh DKPP. Ketiganya, Nadirah, Aji Desy Aprileny, dan Andi
Erni dituduh mengabaikan laporan salah satu Tim Kampanye bakal pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Berau.
Pengadu Ramlan Asri, kuasa dari Liliansyah (Ketua Tim Kampanye Paslon Bupati
dan Wakil Bupati Berau Muharram-Agus Tantomo), menyebutkan, mereka telah
melaporkan perbuatan politik uang (money politic) yang dilakukan bakal paslon
petahana Ahmad Rifai dan Srie Yulianawati Ningsih ke Panwas Berau. Paslon ini,
kata Ramlan, telah membagi-bagikan uang dalam amplop kepada lebih dari 20 ketua
RT dari dua kelurahan masing-masing senilai Rp 2 juta.
“Akan tetapi oleh Panwas, materi laporan itu dianggap tidak memenuhi unsur
pelanggaran Pemilu. Panwas hanya melihat dari sisi formil bukan materiil dengan
menggali lebih dalam motivasi pemberian uang kepada para ketua RT,†jelas
Ramlan.
Ketua Panwaslu Berau Nadirah dalam jawabannya menyanggah Pengadu. Terkait
masalah ini, terang dia, sudah pernah dilakukan klarifikasi ke saksi-saksi dari
ketua RT. Hasilnya memang tidak ada unsur kampanye dalam pembagian uang
tersebut.
“Tidak ada unsur-unsur kampanye seperti penyampaian visi misi dan ajakan,†kata
Nadirah.
Nadirah juga menyampaikan alasan Panwas tidak meneruskan laporan tersebut ke
pihak yang berwenang. Sesuai Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2015, kutip Nadirah,
Panwas boleh menerima dan mengkaji laporan. Hasilnya bisa diteruskan ke
yang berwenang.
“Tapi, kalau tidak terbukti bisa selesai di Panwas,†ujarnya.
Majelis sidang diketuai oleh Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait didampingi
Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kaltim Saipul. Para pihak baik Pengadu,
Teradu, Pihak Terkait bersama Ketua Majelis hadir di ruang vidcon Mabes Polri
Jakarta. Sedangkan Anggota TPD Kaltim berada di Mapolda Kaltim di Balikpapan.
[Arif Syarwani]