Putusan No. 122 Tahun 2019
Download
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada dua mantan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Djadjuk Natsir dan Krishna K.U. Hannan. Keduanya tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang. Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan dari 13 perkara. Sidang
Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik Penyelenggara Pemilu pada Jumat (19/7/2019) untuk dua perkara yaitu perkara nomor 117-PKE-DKPP/V/2019 dan perkara nomor 125-PKE-DKPP/V/2019. Pengadu nomor perkara 117-PKE-DKPP/V/2019 adalah Bece Abd. Junaid, Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai. Sedangkan yang menjadi Teradu adalah Zaidul Bahri Mokoagow, Makmur
Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/7). Sidang ini terkait dua perkara, yakni nomor perkara 132-PKE-DKPP/VI/2019; dan 134-PKE-DKPP/VI/2019. Teradu perkara 132-PKE-DKPP/VI/2019 adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Bulukumba yakni Ambo Radde Junaid, Bakri Abubakar, dan Abdul Rahman.