Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu agar pengembalian dana hibah untuk Pilkada serentak Tahun 2020 yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak menimbulkan potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Penilaian ini dilontarkan oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto dalam wawancara melalui video conference dengan Humas DKPP pada Sabtu (4/4/2020) lalu.
Menurutnya, aspek pelanggaran KEPP berbeda dengan pelanggaran administrasi atau pidana pemilu yang cenderung lebih tegas hitam putihnya atau aturan mainnya. Pelanggaran KEPP dalam konteks pengembalian dana hibah, kata Didik, berpotensi multi tafsir karena belum adanya aturan yang jelas dari pemerintah.
“Ini yang saya kira harus menjadi perhatian kita, terutama tim pemeriksa daerah (TPD, red.). Karena bisa saja nanti ada anggapan enggak ada yang ngatur ini soal anggaran,” jelas Didik.
Untuk diketahui, wacana pengunduran Pilkada 2020 sendiri muncul ke permukaan setelah adanya pandemi corona di Indonesia sejak awal Marer 2020. Penundaan ini telah disetujui oleh Komisi II DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 30 Maret 2020.
“Menurut saya kita harus mengingatkan, terutama mengingatkan pemerintah dan pelaksananya,” tegas Didik.
Kepada pemerintah, lanjutnya, DKPP dapat mengingatkan untuk membuat aturan yang jelas terkait pengembalian dana hibah oleh penyelenggara Pilkada kepada pemerintah daerah.
“Kalau enggak ada, nanti tafsirannya jadi macam-macam dan tahu-tahu nanti banyak yang dianggap melakukan pelanggaran. Artinya kan potensi masalah sudah ada, sehingga kita bisa ingatkan kemendagri kaitannya dengan dana hibah, kayak apa prosedur pengembaliannya,” tutupnya. [Humas DKPP]