Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2019, Dr. Harjono menyambut baik pengangkatan Didik Supriyanto sebagai Anggota DKPP menggantikan dirinya untuk sisa masa tugas 2017-2022.
Harjono menegaskan sama sekali tidak meragukan dedikasi dan integritas Didik Supriyanto yang memiliki banyak pengalaman mumpuni terkait kepemiluan di tanah air.
“Saya tidak meragukan siapa Pak Didik. Background dan pengalamannya dalam kepemiluan sudah sangat banyak,” ungkap Harjono saat berbincang dengan Tim Humas DKPP di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Kehadiran Didik, sambung Harjono, semakin menguatkan DKPP sebagai lembaga penegak etik yang kredibel. Tidak hanya dalam mengambil keputusan, tetapi juga menjaga marwah kepemiluan supaya tetap dipercaya masyarakat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga berharap DKPP bisa ‘berlari’ lebih kencang lagi dalam menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum.
“Sekarang sudah lengkap (tujuh Anggota DKPP) maka kerjanya pun tidak akan terhambat. Oleh karena itu jangan sampai ada perkara-perkara yang tertunda terlalu lama,” pungkas pria kelahiran Nganjuk, Jawa Timur ini.
Sebagai infromasi, DKPP akan menggelar acara Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DKPP Pergantian Antar Waktu Sisa Masa Tugas 2017 – 2022 untuk Didik Supriyanto pada Rabu, 15 April 2020.
Pengucapan sumpah jabatan dilaksanakan di Lantai 4, Jl. MH Thamrin No. 14 Jakarta Pusat. Prosesi akan dimulai pukul 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Prof. Muhammad.
Didik adalah Anggota DKPP Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Dr. Harjono yang saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK pada Desember 2019 lalu. Sebelum menjadi Anggota DKPP, Didik dikenal sebagai kolumnis, peneliti pemilu, dan penulis buku. Hal ini kemudian mengantarkannya menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilu Pusat tahun 2004.
Didik diangkat menjadi Anggota DKPP berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30/P Tahun 2020 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas Tahun 2017-2020. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Maret 2020 lalu. [Humas DKPP]