Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memaparkan pendapat terkait rencana penundaan Pilkada serentak tahun 2020 (Pilkada 2020) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi II DPR, Selasa (14/4/2020).
RDP ini diikuti oleh Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad dan semua Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, S.IP., M.IP melalui video conference.
Dua Anggota DKPP ex officio, yaitu Hasyim Asyari, Ph.D (KPU) dan Rahmat Bagja, SH. LL. M, (Bawaslu) pun turut mengikuti RDP ini.
Dalam rapat ini, Muhammad menyebutkan dua pendapat DKPP terkait rencana penundaan Pilkada serentak tahun 2020. Pertama, ia menyebut bahwa semua pihak harus memperhatikan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Dalam Keppres 12/2020, pemerintah telah menetapkan virus Corona (COVID19) sebagai bencana nasional. Dengan demikian, kata Muhammad, penundaan Pilkada 2020 harus diperhitungkan secara cermat berdasar pemulihan bencana ini.
Sebelumnya, dalam RDP yang diadakan pada 30 Maret 2020, KPU RI melontarkan tiga opsi waktu pengganti jika Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya, yaitu 9 Desember 2020 (opsi A), 17 Maret 2021 (opsi B) dan 29 September 2021 (opsi C).
“Pemerintah menegaskan bahwa persoalan ini (bencana corona, red.) tidak bisa ditangani dalam relatif singkat. Opsi A pasti hampir sulit dilakukan,” ucap Muhammad.
“Kalau Opsi B, DKPP mengingatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada agar tetap dijaga,” tambahnya.
Muhammad melanjutkan, pendapat kedua DKPP adalah berkaitan dengan anggaran penyelenggaraan Pilkada. Ia mengimbau pemerintah agar tidak memotong anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada.
Untuk diketahui, dalam RDP ini pihak KPU menyampaikan bahwa pemerintah telah memotong anggarannya pada tahun 2020 hingga Rp 297,6 miliar.
“DKPP meminta agar pemerintah tidak mengurangi anggaran Pilkada,” tutup Muhammad. [Humas DKPP]