Ketetapan No. 4 Tahun 2021
Unduh Ketetapan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 15 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021) pukul 09.30 WIB. Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras disertai Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada dua penyelenggara pemilu yaitu Ketua KPU
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 185-PKE-DKPP/XII/2020. Sebagai informasi, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup. Perkara ini diadukan Eliana Hanafi. Pengadu melaporkan Wa Ode Lestiana, Staf PPNPNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton sebagai Teradu. Dalil aduan yakni bahwa Teradu
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 5-PKE-DKPP/I/2021. Perkara ini diadukan oleh Fonaha Zega dan Emanuel Zebua melalui kuasanya Hendrick p. Soambaton. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Utara, yakni Evarianus Hareva, Inotonia Zega, Elizama Nazara, Karyanto
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2021, 44-PKE-DKPP/II/2021, dan 46-PKE-DKPP/II/2021. Perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2021 diadukan oleh Disiplin Luahambowo. Pengadu mengadukan Alismawati Hulu, Pilipus Famazokhi Sarumaha, dan Harapan Bawaulu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selaku Teradu I sampai