Bandarlampung,
DKPP–
Semua penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, termasuk sekretariat bisa
dikenakan sanksi kode etik. Maka dari itu, menaati seluruh prinsip kode etik
penyelenggara Pemilu menjadi keharusan. Hal itu disampaikan oleh Anggota DKPP
Nur Hidayat Sardini (NHS) saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis
(Bimtek) tentang kode etik penyelenggara Pemilu untuk jajaran KPU dan Bawaslu
se-Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Kota Bandarlampung, Rabu (5/3).
Menurut NHS, ada tiga hal yang harus dimiliki oleh
penyelenggara Pemilu atau biasa disebut trilogi penyelenggara Pemilu, yakni
integritas, kemandirian, dan kredibilitas. Pemilu bisa dikatakan berintegritas
jika dalam tahapan, hasil, dan penyelenggaranya juga berintegritas. Keberadaan
penyelenggara Pemilu, tambah NHS, sangat menentukan untuk mencapai tahapan dan
hasil yang berintegritas.
“Kita semua bertanggung jawab mewujudkan Pemilu
berintegritas. DKPP oleh undang-undang diberi kewenangan untuk menegakkan kode
etik penyelenggara Pemilu. Dari penegakan itu mau tidak mau akan ada yang
diadukan. Nah, makanya salah satu fungsi kode etik adalah untuk mencegah adanya
calon korban. Termasuk, bapak/ibu sekalian ini bisa saja menjadi korban
pengaduan. Untuk itu, taatilah kode etik,†jelas NHS.
Keberadaan kode etik juga bermanfaat untuk
membangun etos dan budaya kerja penyelenggara Pemilu. Di samping itu, mematuhi
kode etik akan mencegah terjadinya moral
hazard yang sering terjadi pada para penyelenggara Pemilu. Dari beberapa
pengaduan ke DKPP, kata NHS, memang banyak yang terbukti melanggar kode etik.
Akan tetapi, banyak juga yang tidak terbukti.
“Jika tidak terbukti melanggar, penegakan kode
etik bisa menjadi clearing house atau
sarana pembersihan nama baik Saudara-saudara dari segala tuduhan. Dan kalau
sudah menaati kode etik dan menjalankannya dengan baik, tidak tertutup
kemungkinan akan ada promosi jabatan,†ungkap NHS.
Acara ini adalah kegiatan terintegrasi antara KPU,
Bawaslu, dan DKPP. Sebelum materi DKPP, kegiatan sudah diisi dengan materi KPU
oleh Komisioner KPU Juri Ardiantoro dan materi Bawaslu yang disampaikan oleh
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron. (as/dw)