Jakarta, DKPP – Laporan pengaduan dugaan
pelanggaran Pemilu bukanlah sesuatu hal yang cela. Justru tindakan tersebut
mencerminkan tingkat keadaban dari masyarakat Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Nur Hidayat Sardini, anggota DKPP saat
diwawancara oleh stasiun televisi swasta Sabtu (11/3) pukul 06.30 WIB. DKPP
merilis selama pelaksanaan tahapan Pemilukada 2017, telah menerima
163 pengaduan.
“Pengaduan yang masuk ada yang sudah kami sidangkan. Nah, yang belum
akan kami proses melalui persidangan. Karena DKPP ini dikonstruksi
sebagai pengadilan,†jelas dia.
Nur Hidayat menerangkan, DKPP sebagai saluran yang
dibentuk oleh negara bagi mereka yang tidak puas terhadap para penyelenggara
Pemilu. Kewenangan lembaga ini telah diatur oleh undang-undang. “Coba kalau
disalurkan di lapangan seperti dalam bentuk konflik. biayanya sangat mahal, dan
merusak tatanan sosial,†ujar pria yang akrab disapa NHS itu.
Ketua Bawaslu periode 2008-2011 itu mengilustrasikan bahwa Pemilu itu
seperti permainan sepak bola. Selalu ada pelanggaran. Hanya saja, sejauh
mana pelanggarannya itu bisa ditoleransi. “Bila pelanggaran seperti
keberpihakan, bribery of officials, memanipulasi suara, itu adalah pelanggaran
yang tidak bisa ditoleransi,†katanya.
Lanjut dia, lembaganya sangat tegas terhadap penyelenggara Pemilu yang
melakukan pelanggaran yang bisa tidak bisa ditoleransi. “Selama DKPP dibentuk,
kami telah memberhentikan sebanyak 402 penyelenggara Pemilu baik dari unsur KPU
maupun dari Bawaslu,†tutup dia. [Teten Jamaludin]