Tangerang, DKPP- Anggota sekaligus juru
bicara DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan bahwa DKPP bukanlah lembaga yang
mengawasi perilaku penyelenggara Pemilu secara aktif. Hal tersebut disampaikan
Sardini saat mengisi materi pada Bimtek Tim Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik,
Jumat (21/3) di Tangerang, Banten,
“Kami bukan pengawas aktif, jika
tidak ada yang mengadukan ke kami, maka tidak akan kami proses,
dan kami bersifat pasif dalam artian tidak dapat mendorong seseorang untuk
melapor ke DKPP,†kata Sardini.
Dalam
Bimtek yang pesertanya terdiri atas anggota KPU, Bawaslu, dan unsur tokoh
masyarakat ini Sardini juga menjelaskan terkait integritas penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, adatiga
unsur
integritas penyelenggara Pemilu yang meliputi integritas proses tahapan, integritas hasil-hasilPemilu, dan integritas penyelenggara
Pemilu.
“Bagaimana
mewujudkan Pemilu yang berintegritas dapat dimulai dari penyelenggara Pemilu
dengan cara menjaga kode etik. Penyelenggara Pemilu itu selama 24 jam terikat
kode etik tanpa henti,†tegasnya.
Pria yang juga
merupakan pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Diponegoro ini juga menjelaskan mengenai tugas tim pemeriksa di daerah.
“Jika dalam proses hingga penetapan
hasil pemilu ada pelanggaran kode etik dan ada yang mengadukan ke
DKPP,
maka disana DKPP akan bekerja. Sedangkan
Tim Pemeriksa, akanmembantu DKPP dalam bekerja,â€
tambahnya. (sdr)