Maluku, DKPP- Undang-undang Pemilukada yang baru yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 memberikan tambahan kewenangan kepada Bawaslu. Di antara kewenangan baru
tersebut, Bawaslu dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa diskualifikasi
kepada peserta Pemilukada yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Anggota
DKPP Dr. Nur Hidayat Sardini melihat dari berbagai sisi atas hal itu. Di satu
sisi dia melihat peningkatan kewenangan sebagai upaya perbaikan dari
Pemilukada, khususnya kepada peserta Pemilu yang selama ini hampir tak
tersentuh aturan hukum. Ancaman diskualifikasi diharapkan membuat peserta lebih
patuh terhadap aturan. NHS, sapaan akrab Ketua Bawaslu 2008-2011, menilai
peningkatan kewenangan bisa menjadi berkah bagi pengawas karena pengawas akan
semakin bergigi.
Namun,
pada sisi yang lain, NHS juga mengingatkan potensi yang terkandung dari
peningkatan kewenangan itu. Tagline yang dia kenalkan, besarnya kewenangan akan
berbanding lurus dengan peluang diadukan. Dia meminta agar jajaran pengawas
mampu memanfaatkan kewenangan itu dengan baik. Kalau tidak, bisa saja hal itu
justru akan menjadi bumerang.
“Saya
tidak menakut-nakuti. DKPP punya data. Pada Pemilukada 2015 kan sudah ada beberapa
peningkatan kewenangan pengawas. Karena hal itu juga, kami banyak menerima
pengaduan terkait pengawas,†ungkap NHS saat memberikan sambutan dalam acara
bimbingan teknis terpadu KPU, Bawaslu, dan DKPP di Maluku Tengah, Maluku, Senin
(25/7).
Bimtek terpadu
ini diadakan selama tiga hari dari Senin-Rabu (25-27/7) di Hotel Natsepa,
Maluku Tengah, Maluku. Bimtek dimaksudkan untuk persiapan Pemilukada 2017.
Maluku menjadi agenda kedua setelah sebelumnya diadakan di Palembang, Sumatera
Selatan.
Peserta bimtek
adalah para jajaran KPU dan Bawaslu dari 80 daerah dari 101 daerah yang akan
melaksanakan Pemilukada pada 2017. Sebagian besar berasal dari Indonesia Tengah
dan Indonesia Timur. Jumlah peserta sesuai undangan KPU sekitar 400 orang
penyelenggara Pemilu. (Arif Syarwani)