Jakarta, DKPP – Dua penyelenggara pemilu Kab. Sumba Barat Daya dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka adalah Abubakar Pua (Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya) dan Sekti Handayani (Anggota Bawaslu Kab. Sumba Barat Daya).
Keduanya berstatus sebagai Teradu I dan IV dalam perkara dugaan pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 08-PKE-DKPP/I/2022. Perkara ini adukan oleh Emanuel Eka dan Daniel Malo Umbu Pati.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Abubakar Pua selaku anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu (23/2/2022).
Teradu I (Abubakar Pua) terbukti melanggar KEPP. DKPP menilai Teradu I dinilai tidak tertib administrasi dengan memiliki lebih dari satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam dokumen kependudukan.
Diketahui, NIK Teradu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 di Kab. Sumba Barat Daya juga berbeda. Dalih Teradu I dalam persidangan mengaku tidak mengetahui memiliki tiga NIK tidak dapat dibenarkan secara etika.
Tindakan Teradu dengan menumpang di KK pihak lain saat menyadari NIK ganda dinilai Majelis sangat berbelit-belit. Hal itu membuat persoalan data kependudukan Teradu semakin rumit.
“Teradu I selaku Penyelenggara Pemilu sepatutnya menjadi garda terdepan untuk memastikan akurasi data kependudukan,” ungkap Anggota Majelis Dr. Ida Budhiati.
Dengan demikian Teradu I terbukti melanggar Pasal 9 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf f Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Tidak hanya itu, tindakan Teradu I yang tidak mengumumkan hubungan kekerabatan dengan Anggota DPRD Kab. Sumba Barat Daya tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Sikap tertutup dan abai Teradu terhadap kewajiban etik untuk mengumumkan kekerabatan tersebut menimbulkan syakwasangka publik adanya konfik kepentingan atau potensi pemihakan kepada peserta pemilu tertentu.
“Teradu I terbukti melanggar Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 dan Pasal 8 huruf k, Pasal 15 huruf d dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” tegasnya.
Terhadap Teradu IV, DKPP menilai ketidaktahuan atas pencantuman nama yang bersangkutan dalam SK kepengurusan partai politik hingga 5 Oktober 2021 tidaklah dapat dibenarkan secara etika.
Semestinya dapat diketahui lebih awal apabila fungsi pengawasan berjalan dengan baik yaitu melakukan pencermatan terhadap kepengurusan partai politik pada tahap verifikasi Parpol dan/atau pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dengan demikian, Teradu IV terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf b, Pasal 15 huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu IV Sekti Handayani selaku anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya sejak Putusan ini dibacakan,” tegas Prof. Muhammad.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Dickson Nix Yo Daly (Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya) selaku Teradu II dijatuhi sanksi Peringatan. Sementara itu, Nicodemus Kelaka direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. (Humas DKPP)