Jakarta, DKPP– Otto Hasibuan, kuasa hukum Arief-Sachrudin, mengatakan, keputusan KPU Kota Tangerang tidak meloloskan bakal pasangan calon (bapaslon) walikota dan wakil walikota Tangerang Arief Wismansyah-Sachrudin karena alasan tidak mendapat izin oleh atasan untuk pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tidak berdasar.
“Tidak ada ketentuan hukum yang mengatur soal itu. KPU Kota Tangerang sudah mengada-ada. Ini juga ada diskriminasi dari Walikota Tangerang karena untuk pasangan lain dikeluarkan surat izin, sementara untuk Sachrudin tidak diberi izin,” kata Otto dalam sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (2/8).
Ketua KPU Kota Tangerang Safril Elain sebagai Teradu tidak sepenuhnya sependapat dengan yang disampaikan Pengadu. Menurutnya, tidak lolosnya Arief Wismansyah dan Sachrudin bukan hanya belum adanya surat izin. Akan tetapi, ada laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa bakal calon wakil walikota Sachrudin masih aktif sebagai PNS.
“Ada laporan dari masyarakat bernama Edi Faisal bahwa Sachrudin yang sudah mendaftar sebagai wakil walikota Tangerang masih menjalankan tugas sebagai PNS. Yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan sebagai camat, melakukan kegiatan di Jogja, dan menandatangani AJB,” ujar Safril.
Atas laporan itu, KPU Kota Tangerang melakukan verifikasi ke Walikota Tangerang. Oleh walikota dikatakan bahwa yang bersangkutan memang sudah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS, tetapi belum mendapat surat persetujuan. Melalui rapat pleno, KPU Kota Tangerang berkesimpulan bahwa Sachrudin memang masih aktif sebagai PNS. Oleh karena itu, mereka menganulir keputusan yang menyatakan pasangan Arief-Sachrudin memenuhi syarat.
Ketua Majelis Sidang adalah Nur Hidayat Sardini didampingi dua Anggota Saut Hamonangan Sirait dan Valina Singka Subekti. (AS)