Manokwari, DKPP – Dalam sidang kode etik yang digelar di
kantor Bawaslu Prov. Papua Barat, Jl. Merdeka No. 49 Manokwari, Kamis (16/10)
siang ini. Teradu KPU Kab. Sorong Selatan, sekretaris KPU Kab. Sorong Selatan
dan Ketua Panwaslu Kab. Sorong Selatan membantah semua tuduhan Pengadu, Mufri
Ali Caleg Nasdem.
Seperti
diketahui Ketua dan Anggota KPU Kab. Sorong Selatan, Rudy Maituman, Nahum
Kremadi, Luksen Thesia, Monika Momot dan Abdullah dan sekretaris, Oktovianus
dituduh tidak pernah menetapkan dan memberitahukan serta mengumumkan DPKTb
(Daftar Pemilih Khusus Tambahan), DPT yang ditetapkan selalu berubah-ubah,
tidak pernah melakukan pleno penetapan perolehan suara caleg provinsi, DPD dan
DPR RI tapi hanya melakukan penetapan perolehan suara caleg Kab. Sorong Selatan
tanggal 22 dan 23 April 2014. Tuduhan lain adalah bahwa Teradu tidak pernah
menyosialisasikan dan memberikan dokumen lampiran atau C1 Plano.
Terkait
tuduhan tersebut dalam katerangan tertulis yang dibacakan bergantian, para Teradu
membantahnya.
“Di
Kabupaten Sorong Selatan tidak ada DKPTb dan juga tidak pernah ada kesepakatan
tentang DKPTB, serta tidak pernah ada pengumuman DKPTB,†bantah Teradu.
“Tidak
benar dan mengada-ada bahwa KPU tidak memberikan kepada saksi parpol C1, D1,
DA-1 dan dokumen lain mesti sudah diminta. Formulir C1 seharusnya diterima di
tempat pemungutan suara dan DA-1 diterima PPD. Sudah diserahkan kepada para
saksi parpol dan PPL yang hadir,†tambah Teradu.
“Rapat
pleno penetapan rekapitulasi perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi
dan kabupaten bukan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2014, dalam pleno
tersebut tidak ada satupun saksi yang mengajukan keberatan,†pungkas Teradu.
Jelang
sidang usai ketua Panwaslu Kab. Sorong Selatan baru datang. Ternyata yang hadir
pun bukan ketua langsung tapi diwakilkan kepada anggota lainnya. Menurut informasi
ketua Panwaslu Kab. Sorong Selatan tengah berada di sebuah acara KPU di
Jakarta.
“Pelanggaran
kode etik tidak mengenal lembaga tapi orang perorang jadi tidak bisa
diwakilkan,†kata ketua sidang seraya menutup sidang.
Majelis sidang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini
(Anggota DKPP) didampingi Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Papua Barat, yaitu
Filep Wamemefa (KPU), Carel Suebu (Bawaslu), Sumarni Martina dan Marius Nangguyawa (unsur tokoh
masyarakat/akademisi). [dw]