Jakarta,
DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan hari ini, Senin (26/10)
menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Manggarai Barat, dan kepada Pengadu Simeon Sofan Sofian yang merupakan anggota
Panwaslih Manggarai Barat, dan Pihak Terkait Fidelis Santi dan Wigbertus
Haryono yang merupakan Ketua dan anggota Panwaslih Manggarai Barat.
Sebelumnya, para
Teradu diadukan oleh Simeon Sofan Sofian karena dianggap telah melakukan
pelanggaran lantaran menerima pendaftaran Paslon Pranda – Paju diluar dari jadwal yang
ditentukan. Selain itu, Teradu juga diadukan oleh Paslon Pranda-Paju terkait
tidak diloloskannya pasangan ini dan dianggap telah mengakomodir pasangan
calon yang tidak sah (Drs. Thobias Wanus dan Fransiskus Sukmaniara dari PKB,
dan Agustinus Ch. Dulla dan Dra. Maria Geong dari PKPI.
Berdasarkan fakta dan
bukti dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 6 dan 13 Oktober 2015, DKPP
berpendapat bahwa tidak dipenuhinya syarat dukungan
calon Pranda-Paju dimana untuk Partai PKPI dan PKB sudah terlebih dahuu
didaftarkan oleh Pasangan Calon lainnya telah sesuai dengan aturan yang
berlaku. Sedangkan diterimanya pendaftaran Paslon Pranda- Paju diluar jadwal
yang ditentukan sebagaimana laporan Simoen adalah tindakan yang
tidak dapat dibenarkan etika, kondisi yang kurang kondusif tidak dapat
dijadikan sebagai acuan untuk mengeluarkan suatu keputusan.
“Tindakan Para Teradu
yang menerima pendaftaran diluar jadwal tahapan melanggar kemandirian (Pasal 5
huruf a), dan melanggar asas Profesionalitas (huruf i), Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum,†kata Endang Wihdatiningtyas saat membacakan petikan pertimbangan putusan.
Sementara itu, DKPP
menilai Panwas Manggarai Barat dalam Hal ini Pengadu I atas nama Simeon Sofan
Sofian sebagai Anggota Panwas Pilkada Manggarai Barat bersama-sama koleganya
Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Manggarai Barat dianggap tidak konsisten
dimana pada tanggal 22 Agustus 2015 telah mengeluarkan surat No
54/PANWASKAB/MABAR/VIII/2015 yang memerekomendasikan agar KPU Manggarai Barat
untuk melakukan penelitian keabsahan
dokumen Pasangan calon Pranda-Paju sementara disaat yang bersamaan juga Panwas
melaksanakan sidang penyelesaian sengketa terhadap aduan pemohon Pasangan calon
Pranda-Paju, dimana keputusan sidangnya
adalah Panwas menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dengan kata
lain Panwas Kabupaten Manggarai Barat bekerja tidak berkepastian hukum, tidak
cermat dan tidak sungguh-sungguh.
Atas dasar itulah,
kedelapan Penyelenggara Pemilu yang ada di Manggarai Barat baik KPU sebagai
pihak Teradu, Simoen anggota Panwaslih dan juga Pengadu I, maupun dua rekannya
sebagai pihak Terkait mendapatkan sanksi berupa Peringatan dari DKPP.
Sidang putusan digelar di ruang sidang DKPP, Lt. 5 Gedung
Bawaslu, Jakarta. Majelis dipimpin oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie
didampingi Saut Hamonangan Sirait, Prof. Anna Erliyana, Valina Singka Subekti,
Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. Sidang juga diikuti secara video
conference oleh para pihak di delapan kantor Bawaslu Provinsi. (Susi Dian
Rahayu)