Pekanbaru, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (13/4), menggelar sidang untuk perkara dari Kabupaten Kampar, Riau. Sidang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Riau.
Perkara ini diadukan oleh Harianto Arbi (tim paslon nomor 2) dengan Teradu para komisioner KPU dan Panwaslih Kabupaten Kampar. Lima komisioner KPU Kampar yang diadukan adalah Yatarullah, Sardalis, Hasbi Abu Hasan, Ahmad Dahlan, dan Dahmizar. Sedangkan Teradu dari Panwaslih adalah Martunus, Zainul Azis, dan Aprizon.
Pokok pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan Pemilukada 2017 di Kabupaten Kampar. KPU kabupaten dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih soal penarikan formulir C6-KWK yang terindikasi ganda. KPU juga dianggap tidak profesional dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dan penggunaan surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil untuk para pemilih.
Pengaduan kepada Panwaslih berkaitan dengan tidak adanya tindakan ketika rekomendasi yang dikeluarkan tidak ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten. Berkaitan dengan DPT dan Suket, Panwaslih dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas pengawasannya. Akibat ketidakprofesionalan tersebut, diduga banyak Suket palsu, surat undangan palsu, dan praktik politik uang.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait didampingi empat Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau yakni Yulida Ariyanti, M. Husnu Abadi, Abdul Hamid, dan Fitri Heriyanti. (Arif Syarwani)