Jakarta, DKPP – Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2023 untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebesar Rp 7,2 miliar. Persetujuan tersebut diambil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi II bersama DKPP di Gedung Nusantara, Komplek DPR/DPD/MPR, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Rapat Kerja dan RDP tersebut membahas Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Penetapan Alokasi Pagu Anggaran Tahun 2023.
“Meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan anggaran tambahan tersebut, serta menambahkannya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Kemendagi Tahun 2023 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
Tambahan anggaran tahun 2023 tersebut dialokasikan untuk pembayaran terkait operasional kantor sebesar Rp 6,34 miliar dan pemeliharaan kantor sebesar Rp 851 juta.
Sebelumnya, Pagu Anggaran Sekertariat DKPP Tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 26,1 miliar, dengan peruntukan belanja operasional sebesar Rp 17 miliar dan belanja non operasional sebesar Rp 9,1 miliar.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan arah kebijakan DKPP pada tahun 2023 yaitu peningkatan pelayanan penerimaan pengaduan, pemeriksaan dan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Sosialisasi, publikasi, dan edukasi dalam rangka peningkatan pemahaman kode etik penyelenggara pemilu bagi masyarakat dan stakeholder,” tegas Heddy.
Selain itu, arah kebijakan DKPP lainnya adalah penyusunan Indeks Kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (IKKEPP) serta peningkatan kinerja manajemen sekertariat DKPP.
Selain Heddy, Rapat Kerja dan RDP ini juga dihadiri oleh Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, serta Sekretaris DKPP, Yudia Ramli. (Humas DKPP)