Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad memaparkan rencana kerja DKPP Tahun 2021 dihadapan Komisi II DPR. Selain itu Ketua DKPP juga menjelaskan terkait anggaran DKPP untuk tahun 2021, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DKPP dengan Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Menurut Muhammad, DKPP pernah merasakan turbulensi akibat anggaran. Untuk diketahui, dalam pagu indikatif Rancangan APBN (RAPBN) 2021, DKPP hanya mendapat anggaran senilai Rp 10,72 miliar.
Terkait hal ini, Muhammad pun meminta bantuan Mendagri Tito Karnavian dan jajaran Komisi II DPR untuk memberikan informasi yang lengkap tentang tugas pokok dan fungsi DKPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Perlu diberi informasi bahwa DKPP sudah memiliki satker dan struktur tersendiri serta sudah banyak jabatan yang harus dibiayai,” jelas Muhammad.
Dalam RDP ini, sejumlah Anggota Komisi II DPR pun mendukung peningkatan anggaran DKPP dalam RAPBN 2021 guna memaksimalkan penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
RDP ini pun diakhiri dengan kesimpulan bahwa Komisi II DPR menyetujui adanya usulan tambahan anggaran untuk DKPP sebesar Rp 91,949 miliar untuk ditambahkan dalam pagu anggaran Kemendagri Tahun 2021.
Selain itu, Komisi II juga akan meminta kepada Badan Anggaran Komisi II DPR untuk memperjuangkan usulan tersebut dalam pembahasan di Badan Anggaran DPR RI. [Humas DKPP]