DKPP, Blora – Anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Nur Hidayat Sardini menjelaskan, kode etik adalah satu kesatuan norma moral,
etis dan filosofis yang merupakan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yang
diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan
ucapannya.
“Karena ucapan
dan tindakannya maka cakupannya tidak mengenal waktu dan tempat. Apakah itu di
kantor atau di lapangan. Kode etik itu mengikat 24 jam,†katanya saat mengisi
acara Sosialisasi Pengawasan dengan Stakeholder
Pemilu 2014, Sabtu (29/03). Acara ini diselenggarakan oleh Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten Blora. Pesertanya seluruh jajaran Polsek, anggota Panwascam dan pihak
terkait.
Nur Hidayat
Sardini yang juga dosen Fisip Undip itu menerangkan, ada lima fungsi kode etik.
Pertama, pedoman bagi setiap anggota profesi yang memuat prinsip-prinsip
etika profesi. Kedua, sarana kontrol sosial baik bagi internal, pimpinan
maupun eksternal. Ketiga, mencegah intervensi pihak eksternal. Keempat, indikator keberhasilan juga reward
and punishment. Kelima, mencegah adanya the candidat of
victims anggota penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu.
“Penyelenggara
Pemilu bisa dilaporkan atau menjadi korban pelaporan. Akan mampu bisa selamat dari tuduhan atau
laporan bila sejak awal memegang teguh kode etik,†jelas mantan ketua Bawaslu
RI. (ttm)