Papua, DKPP – Tidak hanya sidang kode etik ketua dan anggota KPU Kabupaten Intan Jaya yang buka tutup, sidang kode etik dengan Teradu Morris C Muabuai, Awal Rahmadi, Max A Paduli, Ruben DL Arebo, Septinus Ruwayari, sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pun sama. Pasalnya, Pengadu Alloysius Renwarin absen tanpa keterangan.
Alloysius Renwarin pun mengadukan Frank W. Pedai, Amma Jalali serta Elisabeth Kansai, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwas Kebupaten Kepulauan Yapen.
Sidang ini bertempat Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Jalan Anggrek No. 6, Tanjung Ria, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (6/5/2017) Pukul 15.00 WIT. Selaku ketua majelis Pdt. Saut H Sirait, dan anggota majelis Ida Budhiati, Ferry M Kareth, Hilda Nasoa, Sombuk Musa Yoseph, Fegie Y Wattimena.
Ketua majelis menyayangkan ketidakhadiran Pengadu. Pasalnya, pihaknya sengaja datang dan memanggil para Teradu dan Terkait untuk kepentingan sidang. “Ketidakhadiran ini sebagai bukti ketidakseriusan Pengadu,†katanya.
Selain para Teradu yang hadir, pihak terkait juga hadir seperti Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi dan ketua serta anggota Panwaslu Kepulauan Yapen. [teten jamaludin]