Papua, DKPP – Ketua KPU dan Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya, Tanus Kagoya, dan Niritius Kiwo, harus menjalani sidang kode etik penyelenggara Pemilu, Sabtu (6/5) pukul 15.00 WIT. Pasalnya keduanya diadukan oleh Nasirudin Pasigai dkk karena diduga telah melanggar kode etik penyeleggara Pemilu dalam Pilkada 2017.
Dalam beberapa pengaduannya, Nasirudin Pasigai dkk mendalilkan Teradu melakukan proses rekruitmen KPPS, PPS, dan PPD melibatkan pejabat pemerintah. Selain itu, Pada tanggal 15 Februari 2017 di Distrik Gelok Beam tidak dilaksanakan pemungutan suara di 5 (lima) TPS, namun pleno penghitungan suara tetap laksanakan.
Sementara terhadap Ketua Panwas Lanny Jaya, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu tidak memberikan informasi mengenai laporan Palon No. 1 sejak tanggal 15-20 Februari 2017. Teradu II pun melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Lanny Jaya pada tanggal 29 Maret 2017.
Tanus Kagoya Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya membantah atas tuduhan Pengadu. Pihaknya tidak pernah melibatkan pejabat pemerintah dalam perekrutan penyelenggara Pemilu di tingkat bawah. Pihaknya pun tidak pernah menerima pengaduan atau laporan terhadap nama-nama yang telah calon anggota KPPS, PPS, dan PPD. “Kami beranggapan bahwa hasil seleksi yang lulus sebagai anggota PPS, PPD oleh KPU bersifat final,†katanya.
Ada pun terkait dengan dilaksanakan pemungutan suara, di Distrik Gelok Beam sudah berjalan dengan lancar. Hal itu berdasarkan laporan dari bawahannya, PPD Gelok Beam. Begitu juga tidak ada laporan atau rekomendasi dari Panwaslu Lanny Jaya. “Ketua Panwaslu Lanny Jaya menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada di Distrik Gelok Beam berjalan dengan lancar dan aman. Tim Nomor Urut 1 dan saksinya pun tidak ada yang mengajukan keberatan hingga pleno itu ditetapkan,†jelasnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya Niritius Kiwo menjelaskan, setiap laporan yang masuk telah ditangani, termasuk laporan dari Pengadu. Namun pihaknya tidak bisa memberikan keterangan karena pihaknya harus memeriksa para saksi dan barang bukti. “Saat kami meminta para pelapor dari Paslon No. 1 membawa para saksi dan barang bukti tidak pernah menunjukkan, maka kami belum bisa klarifikasinya,†jelas dia.
Sedangkan terkait dengan pertemuan dengan ketua DPRD Lanny Jaya, ia merupakan kerabat. Ia berfoto dengan ketua DPRD Lanny Jaya saat ia berekreasi di Ancol, Jakarta yang ketika itu bertepatan dengan agenda putusan sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi. “Ketika rekreasi tersebut bertemu dengan ketua DPRD Kabupaten Lanny Jaya, dan Teradu tidak mungkin menghindar apalagi kita sebagai orang gunung dan memang sangat menjunjung tinggi kekerabatan. Pada saat pertemuan itu tidak ada pembicaraan khusus terkait Pilkada,†kilahnya.
Sidang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Jalan Anggrek No. 6, Tanjung Ria, Kota Jayapura. Ketua majelis: Pdt. Saut H Sirait, dan anggota majelis Ida Budhiati, Ferry M Kareth, Hilda Nasoa, Sombuk Musa Yoseph, Fegie Y Wattimena. [teten jamaludin]