Jakarta,
DKPP–
Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sanksi Peringatan bagi
penyelenggara Pemilu memiliki sifat mendidik.
Hal tersebut diungkapkan Jimly saat menjadi narasumber dalam acara diskusi
Pemilu 2014 : Kesiapan Penyelenggaraan dan Tantangannya yang diselenggarakan
oleh Kompas, Rabu (19/2).
“ Sanksi Peringatan itu memiliki sifat mendidik,
jadi sekeras apapun DKPP memberikan sanksi peringatan itu tetap bisa menduduki
jabatan publik,†terang Jimly.
Sebelumnya, salah satu narasumber dalam diskusi
tersebut, M. Afifudin menanyakan tentang efektifitas fatwa etik yang
dikeluarkan DKPP. Menurutnya, banyak penyelenggara Pemilu yang telah diberi
sanksi pemberhentian maupun peringata yang terpilih kembali sebagai
penyelenggara Pemilu di periode selanjutnya.
Menurut Jimly, substasi putusan DKPP yakni
bagaimana menyelamatkan kehormatan institusi, apabila seorang penyelenggara
Pemilu terbukti melanggar etika dan harus diberhentika tetap, tujuan mulia nya
ialah menyelematkan martabat institusi penyelenggara Pemilu.
“Kalau sudah mendapatkan sanksi pemberhentian
tetap, seseorang tersebut tidak bisa lagi menjadi anggota KPU maupun Bawaslu,â€
tegasnya.
Selain dihadiri oleh Ketua DKPP, acara diskusi
tersebut juga dihadiri oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, Ketua KPU Husni Kamil
Manik, Anggota Bawaslu Endang Wihdaningtyas,
Ramlan Surbakti, M. Afifudin, dan Arif Wachyudin. (sdr)