Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan bahwa putusan Bawaslu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Menurut Heddy, putusan Bawaslu tersebut tidak lagi menjadi milik pelapor atau terlapor saja, tetapi juga sudah dimiliki publik karena telah terbuka di ranah publik.
“Yang menjadi perhatian kita semua putusan bawaslu itu bersifat erga omnes,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II.
Untuk diketahui, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Perintah ini tertuang dalam Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang dibacakan pada 20 Maret 2023.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk memperbaiki dokumen-dokumen persyaratan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol PRIMA oleh KPU.
Heddy menambahkan, putusan Bawaslu ini memiliki dampak yang sangat luas terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
“Tentu saja putusan Bawaslu ini akan memberi pertanyaan kepada publik, akan sampai ke mana ujungnya perkara ini?” terang Heddy.
Belakangan, KPU bertemu dengan PRIMA dan menghasilkan kesepakatan bahwa verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan dalam Sipol oleh PRIMA dilakukan dalam jangka waktu 5×24 jam sejak 24 Maret 2023. [Humas DKPP]