Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
merayakan hari jadi yang keempat pada Senin, (13/06). Perayaan bertempat di
lapangan parkir Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Jakarta, Jalan MH Thamrin No.
14 yang dimulai pukul 16.30 WIB.
Dalam pembukaan, Ketua DKPP RI Prof. Jimly menyampaikan bahwa indeks
demokrasi Indonesia masih rendah namun yang menggembirakan tingkat kepercayaan
terhadap Pemilu semakin meningkat.
“Roh demokrasi adalah penyelenggaraan pemilu dan dengan Pemilu
siklus kekuasaan akan berlangsung normal,†ujarnya
Sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2015 yang lalu, Guru
Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia tersebut menyebutkan DKPP
menerima sejumlah 493 aduan. Dari jumlah tersebut sebanyak 175 aduan berasal
dari masyarakat, sebanyak 151 aduan dari peserta pemilu dan pengaduan yang
dilakukan oleh tim kampanye sebanyak 73 aduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut DKPP telah merehabilitasi 509
penyelenggara pemilu yang terkait dengan Pilkada dan 19 penyelenggara Pemilu
terkait perkara non Pilkada. Sedangkan Sanksi peringatan atau teguran sebanyak
223 penyelenggara Pemilu terkait Pilkada dan 30 orang untuk non-Pilkada. Sanksi
pemberhentian sementara sebanyak 4 orang untuk Pilkada dan non-Pilkada sebanyak
3 orang. Adapun yang diberhentikan tetap terkait Pilkada sebanyak 60 orang, dan
non-Pilkada sebanyak 15 orang.
Berdasarkan data tersebut, Prof. Jimly menjelaskan bahwa posisi
penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dalam posisi yang cukup rawan
untuk diadukan. Padahal belum tentu perkara yang diadukan itu adalah murni
kesalahan dari penyelenggara pemilu, bahkan terkadang ada andil partai politik
dalam kesalahan itu. Oleh karena itu ke depan diharapkan ada perbaikan sehingga
sanksi dapat juga dijatuhkan ke partai politik sebagai peserta pemilu.
“Semoga ke depan ada perbaikan ada perbaikan dalam peradilan pemilu
seperti ancaman diskualifikasi atau pembubaran partai politik sebagai sanksi
apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik,†terang mantan Ketua DK-KPU
tersebut.
Selain itu untuk menata peradilan pemilu, diharapkan semua pengaduan formal dilakukan ke
Bawaslu dan termasuk juga dalam verifikasi terhadap aduan yang masuk. Sehingga
ke depannya DKPP dapat menjelma menjadi lembaga peradilan pemilu yang tidak
hanya mengadili masalah etika namun juga bisa mengadili masalah administrasi
kepemiluan.
Dalam peringatan ini, DKPP juga meluncurkan dua buku Potret
Pemilukada Serentak 2015 dan Annual Report DKPP RI. Hadir dalam acara ini, Ketua
dan Anggota DKPP RI, Prof. Jimly Asshiddiqie, Nur Hidayat Sardini, Saut H.
Sirait, Prof. Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Endang
Wihdatiningtyas serta Sekjen Bawaslu/DKPP Gunawan Suswantoro, Kepala Biro
Administrasi DKPP Ahmad Khumaidi, seluruh staf Biro DKPP.
Disamping itu hadir pula Ketua
Ombudsman Amzulian Rivai, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik,
Komisioner KPU Hadar Nafiz Gumay, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Arief
Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Bawaslu Prof. Muhammad, Pimpinan
Bawaslu Nasrullah, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman, Wakil Ketua
Komisi II DPR Lukman Edi dan Ahmad Riza Patria. (Prasetya Agung N.)