Medan, DKPP – “Dalam perkembangan dewasa ini, muncul banyak
sekali ide pembentukan komisi-komisi negara yang berfungsi sebagai lembaga
quasi atau semi-yudisial. Hal ini telah saya jelaskan lebih rinci dalam buku
saya “Perkembangan dan Konsolidasi
Lembaga Negara Pasca Reformasiâ€. Hal ini dikatakan Ketua DKPP Jimly
Asshiddiqie, saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Prima Indonesia, Medan
di Aula Unpri Medan pada Hari Minggu (12/1/2015).
Semua ini menggambarkan telah terjadinya perubahan struktural dan fungsional yang sangat mendasar dalam sistem dan
struktur peradilan Indonesia pasca reformasi. Perubahan-perubahan pasca
reformasi itu sendiri, jika diperhatikan, merupakan kelanjutan logis saja dari
dinamika perkembangan sejarah sistem peradilan hukum itu sendiri di dunia dalam
jangka panjang. Dunia hukum terus berubah dan sistem peradilan hukum di dunia
juga berubah secara dinamis. Baik di lingkungan negara-negara yang menganut
tradisi ‘civil law’ maupun yang
menganut tradisi ‘common law’ terus
berubah dan bahkan saling pengaruh mempengaruhi satu sama lain. Pola
pelembagaan fungsi penegakan hukum dan keadilan terus mengalami proses restrukturisasi dan
differensiasi struktural yang luas dan mendasar sejak dulu sampai sekarang, seperti juga tercermin dalam perkembangan hukum dan peradilan di
Indonesia yang diuraikan di atasâ€, jelas Ketua MK pertama (2003-2008) ini.
“Sekarang
muncul pula kebutuhan untuk memfungsikan sistem norma di luar hukum, untuk
maksud membantu dan mendukung sistem norma hukum yang sudah mengalami banyak
sekali kendala dan beban dalam mengendalikan perilaku ideal umat manusia dalam
kehidupan bermasyarakat. Mengapa? Sebabnya ialah kompleksitas kehidupan umat
manusia dewasa ini sudah tidak mungkin lagi hanya dikendalikan oleh sistem
norma hukum yang meskipun terus menerus berubah dan berkembang menyesuaikan
diri dengan kebutuhan zaman, tetapi tetap saja menghadapi kesulitan beban
sebagai akibat semakin banyak dan semakin kompleksnya ragam perilaku menyimpang
(deviant behaviours) dalam kehidupan
bermasyarakat dari tuntutan ideal (ideal
behaviours) menurut ukuran norma hukum yang berlaku,†lanjut dia lagi.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia
ini menguraikan bahwa sistem norma yang sekarang mulai semakin populer
dipromosikan adalah sistem norma etika yang diidealkan terutama untuk
mengontrol perilaku etika para pejabat publik dan kaum profesional yang
membutuhkan dukungan kepercayaan publik (public
trust) sesuai dengan prinsip jabatan sebagai amanah. Karena itu, sekarang
sudah tiba saatnya, ke dalam fungsi peradilan dikembangkan pula variasi lain
yang berkaitan dengan sistem norma etika yang selama ini dianggap sebagai
sistem norma yang berada di luar jangkauan pemikiran para sarjana hukum.
Masalah sistem norma etika dan ide peradilan etika
itulah yang saya uraikan dalam buku saya berjudul “Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Pespektif Baru tentang ‘Rule Of
Law And Rule Of Ethics’ & Constitutional Law And Constitutional Ethics’ inilah
yang hendak diuraikan dalam buku ini untuk maksud memperkenalkannya secara
lebih luas kepada dunia akademik maupun dunia praktik bernegara,†pungkas Pakar
Hukum Tata Negara UI ini. (ry).