Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan
kepada Ketua dan Anggota KIP Aceh H. Ridwan Hadi, Robby Syah Putra, Fauziah,
Junaidi, Muhammad, dan Hendra Fauzi, pada Kamis (11/1/2018). Mereka terbukti
melanggar kode etik.
Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang kode etik dengan agenda pembacaan
Putusan. Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof
Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salam.
Dalam pertimbangan putusan yang disampaikan Prof Muhammad, terbitnya 2
(dua) surat calon PAW Anggota DPRA dengan objek yang sama yang dikeluarkan oleh
para Teradu sebagai KIP Provinsi Aceh telah menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi para pihak, khususnya kepastian calon PAW anggota DPRA. Perubahan sikap
para Teradu dari Berita Acara
Nomor 23/BA-KIP Aceh/II/2017 ke Berita Acara Nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 yang disertai perubahan mengenai calon
PAW anggota DPRA yang memenuhi syarat menunjukkan ketidakprofesionalan para
Teradu dalam melakukan proses PAW.
Pengunduran diri yang dilakukan secara sadar oleh Fakhrurrazi H. Cut
sebagai anggota dan pengurus PPP dalam rangka memenuhi syarat pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara dalam Pilkada Serentak tahun
2017, seharusnya dimaknai bahwa Fakhrurrazi H. Cut secara sadar telah
melepaskan haknya sebagai calon PAW Anggota DPRA dari PPP mewakili dapil Aceh
5. “Perubahan sikap para Teradu dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 bukan hanya merupakan bentuk
ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian para Teradu dalam proses PAW tetapi
merefleksikan ketidakmandirian dan kurangnya pemahaman para Teradu dalam
memastikan dan mengawal suara rakyat yang telah diberikan kepada calon anggota
DPRA dan calon PAW Anggota DPRA yang berhak menurut hukum dan etika,†lanjut
Prof Muhammad yang juga ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 itu.
Dalam perkara ini dalil pengaduan, Hadya Noer, fungsionaris
DPW PPP Aceh, kepada Ketua dan Anggota KIP Aceh, di antaranya 7
Februari Tahun 2017, para Teradu selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh mengeluarkan
Surat Nomor 270/0839 Perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh dan Berita
Acara Nomor: 23/BA-KIP Aceh/II/2017 Tentang Pemenuhan Persyaratan Calon
Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang
menyatakan bahwa Calon Pengganti Antar Waktu (CPAW) Anggota DPR Aceh yang
memenuhi syarat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan 5 atas
nama Hadya Noer.
Selanjutnya, pada 27 Juli Tahun 2017, para Teradu kembali
mengeluarkan Berita Acara Nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 Tentang Klarifikasi
Calon Pengganti Antar Waktu DPR Aceh dari PPP Daerah Pemilihan 5 yang
menyatakan bahwa calon legislatif peroleh suara nomor 2 atas nama Fakhrurrazi
H. Cut memenuhi syarat sebagai calon PAW DPRA.
“Tindakan para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b prinsip
mandiri, c prinsip adil, d prinsip akuntabel, ayat (3) huruf a prinsip
kepastian hukum, huruf c prinsip tertib, huruf f prinsip professional juncto Pasal
8 huruf a dan huruf b, juncto Pasal 11 huruf a, b, c, d, juncto Pasal
16 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,†pungkas Prof Muhammad. [Teten
Jamaludin]