Jakarta, DKPP – Ketua dan sejumlah Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan arahan kepada ratusan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang hadir dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPD dan Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP 2019 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Dalam acara ini, hadir Ketua DKPP, Dr. Harjono, dan empat Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Prof. Muhammad dan Rahmat Bagja.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua DKPP, Dr. Harjono. Dalam kesempatan itu, Harjono mengingatkan ratusan TPD dari 34 Provinsi ini agar tetap menjaga integritas dan menjadi pioner dalam penegakan nilai-nilai demokrasi kepada masyarakat, sehingga Pemilu di tanah air dapat dijadikan medium untuk mencapai kedaulatan rakyat.
Selanjutnya, Rahmat Bagja menularkan pengalamannya kepada pada TPD tentang dinamika sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan DKPP. Menurutnya, para TPD harus cermat dan teliti dalam membaca gestur tubuh dan bahasa nonverbal dari para pihak.
Selain itu, Bagja juga menyebut Komisioner DKPP periode sekarang (2017-2022) sudah dapat mengembangkan terobosan dari Komisioner periode sebelumnya, khususnya terkait variasi sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada para penyelenggara Pemilu.
Sedangkan Prof. Muhammad bercerita tentang masa-masa awal berdirinya DKPP. Menurutnya, masa itu para penyelenggara Pemilu sempat menjuluki Ketua DKPP periode 2012-2017, Prof. Jimly Asshidique, dengan sebutan “Malaikat Pencabut Nyawa” karena kerap menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada penyelenggara Pemilu.
Muhammad pun menegaskan, setiap putusan dan sanksi yang dikeluarkan oleh DKPP selalu melalui proses pertimbangan yang seksama dengan memperhatikan masukan dari setiap Anggota DKPP dan TPD.
Sementara itu, Prof. Teguh Prasetyo membahas aspek dasar dari kepemiluan. Menurutnya, Pemilu harus memiliki pondasi atau filosofi yang kuat agar tercipta Pemilu yang bermartabat.
Ia menjelaskan, berintegritas saja belum cukup karena sebuah pelaksanaan Pemilu harus menyuratkan sebuah martabat sesuai dengan filosofi Pancasila.
Arahan terakhir diberikan oleh Dr. Alfitra Salamm. Ia menyoroti tentang pelanggaran-pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang disidangkan di Provinsi Papua. Menurutnya, harus ada evaluasi khusus untuk Pemilu di Papua.
Dari beberapa kasus yang ia contohkan, Alfitra pun berharap agar para penyelenggara Pemilu dapat mempelajari modus-modus pelanggaran KEPP, mengingat akan diadakannya Pilkada serentak 2020.
Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh ratusan TPD dari 34 Provinsi yang terdiri dari 29 orang TPD unsur Masyarakat, 23 orang TPD unsur KPU dan 40 TPD unsur Bawaslu. [Humas DKPP]