Surabaya, DKPP – Ketua Bawaslu RI Abhan berharap, para peserta yang mengikuti pendidikan
etik mengerti dan memahami penanganan pelanggaran kode etik dan hukum beracara
di DKPP.
Selain itu, “Kalau sudah memahami, harapan kami seluruh peserta tidak banyak yang
bermasalah di DKPP. Karena sudah paham rambu-rambunya,†katanya saat memberikan
sambutan pada acara penutupan Pendidikan etik penyelenggara Pemilu se-Provinsi
Jawa Timur di Kota Surabaya, Jumat (7/12/2018) malam. Dalam penutupan ini hadir
pula Ketua KPU RI Arif Budiman, ketua KPU Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Jawa
Timur.
Abhan menjelaskan, kewenangan lembaga yang dipimpinnya sangatlah besar. Dengan
bertambah besarnya kewenangan tersebut, hal ini berpotensi menjadikan pengawas sebagai Teradu.
Pasalnya, nanti masyarakat atau peserta Pemilu akan menilai apakah Bawaslu
telah menggunakan kewenangannya atau tidak. “Apakah dalam menjalankan
kewenangan yang begitu besar ini telah melakukan abuse of power. Ini potensi
pelanggaran,†katanya
Untuk itu, Abhan meminta kepada seluruh peserta untuk memahami rambu-rambu. Di luar
kode etik, Ia pun meminta kepada seluruh jajarannya dalam menjalankan tugas
untuk tetap menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan KPU, tidak hanya di
tingkat pusat tetapi juga hingga di level bawah. Intensitas kerjasama
ditingkatkan seperti melalui pendidikan etik, peserta dari KPU dan Bawaslu
bertemu dan berkomunikasi dalam forum ini. “Kita berharap melalui pendidikan
etik ini bisa meningkatnya integritas penyelenggara Pemilu,†katanya.
Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bekerjasama dengan Bawaslu
Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemliu
se-Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Kamis (6/12/2018). Kegiatan ini diikuti
oleh komisioner dan kepala sekretariat Bawaslu kabupaten/kota dan komisioner
KPU kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur. [Teten Jamaludin]