Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 72-PKE-DKPP/II/2020, Kamis (4/3/2021).
Perkara ini diadukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Nomor Urut 2, Tri Suryadi dan Taslim. Keduanya memberikan kuasa kepada Zulbahri.
Para Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman, Zulnaidi (Teradu I) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Anton Ishaq (Teradu II).
Dalam pokok aduan, para Pengadu mendalilkan sejumlah aduan kepada Teradu. Teradu I diduga berpihak kepada Paslon nomor urut 1 lantaran memasang baliho Paslon nomor urut 1 di depan Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman tanpa disertai dengan logo partai pengusung. Selain itu, Teradu I juga diduga dengan sengaja tidak mempublikasikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDKP) yang telah diserahkan oleh tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman.
Pengadu juga menduga Teradu II telah berpihak kepada Paslon nomor urut 1 karena telah meneken kerja sama tertulis dengan Pemuda Pancasila pada 4 Desember 2020. Padahal Pemdua Pancasila telah mendeklarasikan dukungannya kepada Paslon nomor urut 1 pada 24 Oktober 2020.
Teradu II juga didalilkan telah mendatangi dan mengintimidasi para ulama dan pimpinan pondok pesantren karena telah mendeklarasikan dukungan kepada Paslon nomor urut 2.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (3/3/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]