Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 136-PKE-DKPP/XI/2020 pada Kamis (28/1/2021).
Perkara ini diadukan oleh dua orang aktivis anti korupsi LSM Kampak Papua, yaitu Dorus Wakum dan Maikel Rumaropen.
Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Waropen, yaitu Aleksander Wopari, Silas Yulianus Buinei, Daud Benamen, Yan Yakonias Duwiri, Jhon Laban Soindemi. Secara berurutan, kelima nama berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu V.
Selain itu, dua Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Waropen, yaitu Marice Alfonsina Niki, Jenny Rahel Mayor, dan Nikolas Imbiri. Masing-masing berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.
Teradu I-V didalilkan tidak melakukan verifikasi syarat pencalonan bakal pasangan calon (Bapaslon) karena meloloskan Yermias Bisai-Lamek Maniagasi sebagai Paslon Bupati-Wakil Bupati yang berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Waropen Tahun 2020. Menurut Pengadu, paslon yang merupakan petahana ini diduga bermasalah dengan KASN dan dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Makassar.
Sementara Teradu VI-VIII diduga tidak melakukan pengawasan dan tidak menindaklanjuti surat dari Pengadu terkait adanya tindakan Yermias Bisai yang diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu mengganti pejabat dalam periode enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa (TPD) Provinsi Papua.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (28/1/2021), pukul 13.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Arif menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]